FAKTA – Tim Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berkaitan dengan penyebaran konten kesusilaan dan pornografi anak.
Pelaku berinisial RYP (18), pemuda asal Magelang, Jawa Tengah, dicokok aparat setelah terbukti mengedarkan konten asusila melalui berbagai platform media sosial.
Dalam aksinya, tersangka RYP diketahui membuat dan mengelola akun Instagram, TikTok, serta WhatsApp guna menyebarkan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya konten pornografi anak.
Menurut keterangan resmi kepolisian, materi vulgar tersebut diperoleh RYP dari korban berinisial A, yang merupakan mantan pacarnya. Selama menjalin hubungan asmara, korban diminta mengirimkan foto dan video pribadi yang belakangan disalahgunakan oleh pelaku untuk kepentingan distribusi konten terlarang.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa perbuatan tersangka tidak hanya melanggar norma kesusilaan, tetapi juga termasuk kejahatan siber yang menjadikan anak sebagai korban eksploitasi seksual secara digital.
Kini, RYP resmi ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang ITE serta UU Pornografi dan Perlindungan Anak. Penyidik masih mendalami apakah terdapat pelaku lain yang terlibat dalam jaringan distribusi konten tersebut.
Sedang tersangka berinisial ASF (23) lelaki oknum mahasiswa, warga Jalan Menara Air Kelurahan Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung.
Tersangka ASF berperan dalam pembuatan dan mengoperasikan akun Instagram, Telegram, dan Potatochat untuk memperjual belikan foto dan video pornografi anak.
Tersangka mendapatkan video dan foto asusila pomografi tersebut dari hasil sindikat penjualan pornografi anak lainnya dan melakukan upload ulang di channel milik tersangka.
Tersangka memperoleh keuntungan dari hasil jual beli video pornografi anak tersebut sekitar Rp. 10 juta per bulan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast – Lasubdit II DitresSiber Polda Jatim, Jumat (13/6/2025) mengatanakan, modus operandi tersangka RYP membuat dan mengelola akun media sosial Instagram dan Tiktok yang dipergunakan menyiarkan, mentransmisikan, mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya foto dan video yang bermuatan asusila/pornografi serta akun media sosial Whatsapp untuk mengirim pesan yang bermuatan asusila/pornografi anak umur 15 Tahun yang menjadi korban kepada guru korban
Tersangka (ASF) membuat dan mengelola akun media sosial Instagram dan Telegram yang dipergunakan menyiarkan, mentransmisikan, mendistribusikan dan membuat dapat diakses foto/video yang bermuatan asusila/pornografi serta akun media sosial potato chat untuk mengelola grup yang bermuatan pornografi anak untuk diperjualbelikan guna mendapat keuntungan pribadi.
Kronologinya tersangka RYP pada 24 Januari 2023, melalui akun media sosial Tiktok, tersangka berkenalan dengan korban berinisial A.
Pada 27 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka resmi berpacaran dengan korban A dan mulai mengajak Vidio Call (VC). Saat tersangka melakukan Video Call menunjukan alat kelamin tersangka juga dan sebaliknya atas perintah tersangka bahwa korban Sdri. A.juga mengirimkan foto alat kelaminnya kepada tersangka.
Kedekatan tersangka dengan korban A, bahwa tersangka memulai untuk memberikan perintah melalui pesan chat whatsapp agar korban A mengirimkan foto dan video dalam keadaan terlanjang melalui whatsapp.
Pada 14 Desember 2024, bahwa tersangka melakukan dan membuat postingan/story menggunakan akun Instagram dan tersangka juga mengirimkan video dengan muatan asusila korban menggunakan akun whatsapp milik tersangka kepada akun whatsapp guru korban.
Sedangkan tersangka ASF memulai melakukan jual beli foto dan video asusila/pornografi anak sejak Juni 2023 hingga di amankan oleh petugas DitresSiber Polda Jatim.
Selain itu, tersangka menggunakan Instagram dengan nama @Orang TuaNakal Community untuk melakukan promosi channel telegram dan potatochat secara berbayar dengan cara mencantumkan bio Telegram dengan User Name @Orangtuanakal.
Akun Telegram dengan User Name @Orangtuanakal dipergunakan tersangka untuk menawarkan grup channel dan tersangka membandrol harga Rp. 500.000 untuk setiap member yang bersedia masuk kedalam channelnya, dengan total terdapat 15 channel telegram dan 1 channel aplikasi potato chat dengan nama P3D0 BY OT yang terdapat 2500 video pornografi anak dari berbagai daerah dan negara, yang saat ini telah terdapat kurang lebih 1.100 member.
Video yang di upload melalui telegram dan aplikasi potato chat tersebut di dapat dari sindikat penjualan dan pornografi anak, serta tersangka memperoleh keuntungan kurang lebih sejumlah Rp. 10 juta setiap bulan dari hasil jual beli video pornografi anak.
Dalam mengelola akun telegram dan Potatochat untuk upload video pornografi anak tersebut tersangka melakukan seorang diri hanya dengan menggunakan 2 buah handphone.
Dalam kasus ini, penyidik Subdit DitresSiber Polda Jatim mengamankan barang bukti dari tersangka ASF antara lain berupa handphone merk POCO M3, handphone merk Redmi Note 9 Pro, Warna Blue Metalic, Rekening Bank BRI 00210121068xxxx a.n ASF beserta kartu ATM BRI, Akun media sosial Instagram dengan nama user @Orang Tua Nakal Community, Akun Media Sosial Telegram dengan User Name @Orang Tua Nakal, dan Akun Media Sosial Kentang/Potato Chat dengan channel P3D0 BY OT
Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka RYP antara lain berupa handphone merk Infinix Note 12 berwarna abu-abu, akun whatsapp beserta hasil cetak tangkapan layar atau screnshootnya, 4 akun instagram beserta hasil cetak tangkapan layar atau screnshootnya, akun tiktok beserta hasil cetak tangkapan layar atau screnshootnya, dan bundel hasil cetak tangkapan layar atau screnshoot pesan media sosial whatsapp.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal terkait Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sengaja dan dan tanpa tanpa hak menyiarkan, menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum dan/atau Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar. (Laporan : F1 || majalahfakta.id)






