Daerah  

Ratusan Massa Desak DPRD Padang Pariaman Bentuk Pansus Tarok City

Suasana Aksi Damai Masyarakat Tarok City di DPRD Padang Pariman, Kamis (11/9/2025).

FAKTA – Ratusan massa dari Masyarakat Kapalo Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, melakukan aksi damai ke pemerintah daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Pariaman, Kamis (11/9/2025). Aksi massa kali ini, merupakan aksi yang kedua dilakukan. Aksi dilakukan di halaman kantor bupati, kemudian dilanjutkan ke kantor DPRD di daerah itu.

Mereka mendesak DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut terbitnya Surat Keputusan (SK) terkait rencana pembangunan Bataliyon Kesehatan (Yonkes) di kawasan Tarok City yang merupakan lahan verponding.

Dalam orasinya, masyarakat menolak dan meminta kepada eksekutif dan Legislatif untuk meninjau ulang kembali SK terbit pada Mei 2025 lalu itu. Didalam SK itu, sebanyak 55 hektare tanah di kawasan Tarok City yang akan menjadi markas Yonkes TNI. Sedangkan lahan yang tersedia di kawasan tersebut tidak mencukupi untuk dijadikan markas Yonkes TNI.

Jika ini dipaksakan oleh pemerintah daerah, lahan sebanyak 55 haktare itu akan berdampak pada lahan dan pemukiman masyarakat, sehingga masyarakat di daerah itu terdampak dari pembangunan tersebut. Padahal, warga mengarab dan bermukim di kawasan tersebut sudah bertahun-tahun secara turun-temurun.

Dalam aksinya, massa membawa sejumlah spanduk bertulisan kekecewaan terhadap pemerintah daerah. Orator menuding pemerintah daerah telah merugikan masyarakat, bahkan menuding adanya pratik maladministrasi antara eksekutif dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan lahirnya sertifikat tanah hak milik.

Ketua Orator aksi damai, Akmal, menyebutkan rencana pembangunan Yonkes di kawasan tersebut mengacu pada SK sebelumnya yang terbit pada tahun 2007. Di dalam point terakhir SK tersebut, berbunyi selama dua tahun lahan yang diperuntukan belum dibangun, akan kembali kepada negara.

“Artinya, selama dua tahun tidak dipergunakan oleh si penerima hibah lahan, tanah ini dianggap batal, dan tanah ini kembali kepada masyarakat pengarap lahan,” tegas Akmal.

Tuntutan masyarakat, sebut Akmal, masyarakat di daerah itu menolak rencana pembangunan Yonkes tersebut. Selain itu, tuntutan masyarakat meminta kepada pemerintah daerah yang telah memiliki sertifikat tanah di kawasan tersebut agar dapat dievaluasi kembali. Karena, tanpa adanya persetujuan dari masyarakat pengarab lahan, sertifikat tanah tidak akan lahir. Kemudian, masyarakat meminta kepada pemerintah daerah dalam pembebasan lahan warga pada tahun 2016.

“Kami meminta kepada pemerintah daerah, meminta uang gantirugi atau uang kerohiman pada tahun 2016 sebanyak 463 kepala keluarga dengan keluasan lahan 44 haktar dengan status lahan produktif,” sebut Akmal.

Wali Korong di daerah itu, Oki Rihardi menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 1997 menyatakan sangat jelas, diatas tanah negara adalah masyarakat yang telah lama mengarab tanah selama dua puluh tahun.

“Sebelum adanya penyerahan bukti fisik dari masyarakat, kenapa sertifikat tanah keluar yang diperuntukan pembangunan perguruan tinggi di kawasan tersebut. Ini menimbulkan pertanyaan kepada masyarakat, sementara hak warga belum terpenuhi,” ujar Oki Rihardi.

Terkait hal itu, sebut Akmal, aksi damai masyarakat ke DPRD ini, menuntut dewan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut permasalahan di kawasan Tarok City itu. “Pansus adalah jalan suci untuk membuka siapa mafia tanah di kawasan Tarok City,” tegas mereka.

“Hari ini kami masyarakat yang terdiri dari warga yang lanjut usia, dan pemuda melakukan aksi damai ke DPRD. Kami meminta DPRD membentuk Pansus terkait pengunaan lahan di kawasan tersebut,” ujar Akmal.  

Selain itu, aksi damai ini juga menyerahkan dokumen-dokumen lahan di kawasan Tarok city untuk menolak diperuntukan pembangunan Yonkes, berdasarkan aturan yang berlaku di negara ini.

“Kita menyerahkan bukti-bukti penolakan dari seluruh masyarakat Tarok dan Kerapatan Adat Nagari, dengan melampiri aturan dan UU yang terkait dalam hal ini, agar DPRD, DLH, dan BPN bahwa permasalahan di kawasan tersebut belum selesai. Nah, kami meminta kepada DPRD untuk membentuk pansus dan menangguhkan pembangunan di kawasan tersebut,” ujar Akmal.

Aksi mereka diterima oleh seluruh pimpinan DPRD dan anggota di halaman kantor DPRD setempat dengan duduk bersila. Gayung bersambut, aksi damai masyarakat itu disikapi dengan serius oleh DPRD, sehingga aspirasi yang disampaikan masyarakat akan ditindak lanjuti dengan segera, dengan membawa permasalahan ini secara bermusyawarah bersama eksekutif.

Diskusipun berlangsung sejuk dan ramah, apa yang menjadi tuntutan masyarakat dapat membuahkan hasil, bahwa dewan akan me-agendakan permasalahan tersebut bersama pihak eksekutif, dan dewan berjanji akan memberikan solusi terbaik kepada warga yang tidak merugikan masyarakat.

“InsyaAllah, dewan akan memanggil bupati, Sekda, pihak-pihak terkait dalam permasalahan ini dalam waktu dekat ini,” ujar ketua Ketua DPRD Padang Pariaman, Aprinaldi.

Terkait permasalahan tanah di kawasan tersebut, sebut Aprinaldi, pihaknya untuk segera mencari solusinya. Artinya, DPRD akan memanggil pihak-pihak terkait dengan bermusyawarah, guna mencari solusi yang terbaik, dan tidak merugikan masyarakat.

“Kita melihat dari kondisi dari tahun-tahun sebelumnya, permasalahan lahan kawasan Tarok city belum pernah selesai. Untuk itu, kami segera akan memanggil pihak-pihak terkait dalam permasalahan ini,” tutup Aprinaldi.

Diketahui, kawasan Tarok City dengan luas tanah 697 hektare itu diperuntukan pembangunan pendidikan dari berbagai lembaga pendidikan tinggi yang ada di Sumatera Barat.

Kawasan ini merupakan tanah milik negara dan diberi nama Kawasan Pendidikan Terpadu (KPT) Tarok City, yang bertujuan untuk mengembangkan ekonomi daerah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi Padang Pariaman. Hingga kini, sudah ada tiga perguruan tinggi yang memiliki sertifikat yakni UNP, ISI Padang Panjang dan Politeknik Padang.

Di akhir aksi, Koordinator Aksi menyerahkan dokumen-dokumen lahan Tarok City kepada dewan untuk menjadi acuan dalam mencari solusi. sekitar pukul 16.00 WIB, masyarakat membubarkan diri secara teratur dari halaman kantor dewa dan dikawal langsung dari Polres setempat. (ss)