Ratusan Kades dan Forum Camat Banyuasin Datangi Polda Sumsel, Terkait Pelecehan Profesi

FAKTA – Ratusan Kepala Desa dan puluhan Forum Kecamatan se Kecamatan Banyuasin  Provinsi Sumatera Selatan, mendatangi Mapolda Sumsel. Untuk segera menindaklanjuti laporan mereka.

Tentang tantangan dan pelecehan profesi Kepala Desa oleh Warga Negara Keturunan (non) Pribumi Berinisial (ER), untuk berkelahi dan pelecehan dengan perkataan. “Bahwa kepala Desa itu tidak punya harga diri”.

“Dan perkataan ini yang kami laporkan, oknum tersebut merasa kebal hukum dan banyak uang dan sok jagoan, “ ujar M. Amin.

Selanjutnya dikatakan pengacara para Kades, kepada awak media usai mendampingi kliennya, “tempo hari kami melaporkan, Kasatreskrimnya AKP Ikang Ade Putra kepada Bagian Layanan dan pengaduan (Yandum) Propam Polda Sumsel pada Selasa (9/5/2023)”.

Sedangkan tanggal (22/5/2023) kami mewakili ratusan Kades dan Ketua Forum Kecamatan mendatangi Mapolda guna melaporakan perbuatan warga negara keturunan berinisial ER, yang menantang Kepala Desa Perambanan, M. Basri.

Kalau hal ini tidak segera kami laporkan dan ditindak lanjuti takutnya perbuatan tersebut terulang kembali.

Karena pada tahun 2020, perbuatan tersebut telah dilaporkan ke Polres Banyuasin, yang langsung ditangani Kasat Reskrim, AKP Ikang Ade Putra. Dan dalam laporan tersebut, yang kami laporkan pasal 170 dan 363 KUHP masalah pencurian dan pengerusakan bersama sama.

Namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya satu orang. Sedangkan pada saat itu, pelakunya kurang lebih 50 orang.

“Sekarang mereka berulah lagi, makanya kami laporkan oknum ER agar kiranya, Kapolda Sumsel dapat melakukan tindakan dengan proses hukum yang berlaku, “ Aminuddin SH berharap.

Sementara itu, ketua Forum Kades Provinsi Sumatera Selatan, Angga Arapat di sela-sela kerumunan para Kades menyampaikan, “kami berharap dalam permasalahan ini,  kami berharap pihak  berwajib (Kapolda) agar segera menindaklanjuti, laporan para Kades. Kalau tidak kami akan menurunkan massa lebih banyak lagi, karena harapan kami agar perbuatan oknum tersebut tidak terulang kembali,” ujarnya.

Sementara itu, Kades Prambahan M. Basri mengatakan, “kalau perbuatan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, ditakutkan terjadinya hukum rimba. Kalau perbuatan oknum yang melecehkan aparat desa tidak segera diproses secara hukum,” ujar M. Basri. (ito/hai)