GUBERNUR Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah, dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus suap sengketa pilkada Lebak, Banten. Dia juga didenda Rp 200 juta.
Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa selama 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
“Memutuskan menjatuhkan pidana selama empat tahun kepada terdakwa Ratu Atut Chosiyah dan denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan lima bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Matheus Samidaji.
Hakim Ketua Matheus mengakui bahwa terdapat perbedaan pendapat di antara anggota majelis hakim. Namun pada akhirnya, hakim memutuskan Atut dinyatakan terbukti memberi uang sebesar Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar, yang saat itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi.
Majelis hakim menyatakan, ini dilakukan agar Akil memenangkan gugatan salah satu pasangan calon bupati dalam Pilkada Lebak, setahun silam.
Selain itu, majelis hakim juga menolak tuntutan jaksa yang meminta agar Ratu Atut diberi hukuman tambahan yaitu agar hak politiknya untuk dipilih dan memilih dicabut.
Terhadap keputusan ini, kuasa hukum Ratu Atut meminta waktu untuk berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Sebelumnya majelis tindak pidana korupsi telah menyatakan mantan Ketua MK, Akil Muchtar, bersalah dan menghukum pidana seumur hidup.
Adik Ratu Atut yaitu Tubagus Chaeri Wardana juga telah divonis hukuman penjara lima tahun. (BBC)