Semua  

Ratu Atut Divonis Empat Tahun Penjara

Ratu Atut Divonis Empat Tahun Penjara
Majelis hakim tidak satu suara terkait vonis untuk Ratu Atut Chosiyah
Ratu Atut Divonis Empat Tahun Penjara
Ratu Atut Chosiyah

GUBERNUR Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah, dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus suap sengketa pilkada Lebak, Banten. Dia juga didenda Rp 200 juta.

Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa selama 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

“Memutuskan menjatuhkan pidana selama empat tahun kepada terdakwa Ratu Atut Chosiyah dan denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan lima bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Matheus Samidaji.

Hakim Ketua Matheus mengakui bahwa terdapat perbedaan pendapat di antara anggota majelis hakim. Namun pada akhirnya, hakim memutuskan Atut dinyatakan terbukti memberi uang sebesar Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar, yang saat itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi.

Majelis hakim menyatakan, ini dilakukan agar Akil memenangkan gugatan salah satu pasangan calon bupati dalam Pilkada Lebak, setahun silam.

Selain itu, majelis hakim juga menolak tuntutan jaksa yang meminta agar Ratu Atut diberi hukuman tambahan yaitu agar hak politiknya untuk dipilih dan memilih dicabut.

Ratu Atut Divonis Empat Tahun Penjara
Mantan hakim ketua MK Akil Mochtar telah divonis seumur hidup
Ratu Atut Divonis Empat Tahun Penjara
Mantan hakim ketua MK Akil Mochtar

Terhadap keputusan ini, kuasa hukum Ratu Atut meminta waktu untuk berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Sebelumnya majelis tindak pidana korupsi telah menyatakan mantan Ketua MK, Akil Muchtar, bersalah dan menghukum pidana seumur hidup.

Ratu Atut Divonis Empat Tahun Penjara
Tubagus Chaeri Wardana juga telah divonis hukuman penjara lima tahun
Ratu Atut Divonis Empat Tahun Penjara
Tubagus Chaeri Wardana

Adik Ratu Atut yaitu Tubagus Chaeri Wardana juga telah divonis hukuman penjara lima tahun. (BBC)