Ramai Diperbincangkan Publik, Pemkab Banyuwangi Tegaskan Kabar Kenaikan Tarif PBB-P2 Hoaks

FAKTA – Di tengah ramainya perbincangan publik tentang dugaan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kabupaten dan DPRD Banyuwangi bergerak cepat meredam keresahan warga.

Kabar yang beredar di sejumlah platform media sosial itu sempat memicu kekhawatiran, terutama di kalangan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian dan usaha kecil.

Pj Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, memastikan isu tersebut sama sekali tidak benar.

Dengan nada tegas, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah menaikkan tarif PBB-P2, baik secara resmi maupun diam-diam.

“Kami pastikan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2,” ujarnya, Selasa (12/8/2025), sembari mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

Menurut Guntur, Pemkab Banyuwangi tidak pernah memiliki proyeksi menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menaikan tarif PBB-P2. “Tidak ada proyeksi peningkatan PAD dari objek pajak PBB yang berasal dari kenaikan tarif pada tahun 2026,” ungkapnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi Samsudin memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2.

“Tidak ada pembahasan kenaikan tarif PBB-P2 antara Pemkab dan DPRD, tarif PBB-P2 penghitungannya tetap sama dengan sebelumnya,” katanya.

Sebelumnya, lanjut Samsudin, Kementerian Dalam Negeri memang memberikan rekomendasi perubahan penghitungan tarif PBB-P2 dari multitarif menjadi single-tarif atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024.
Ia menjelaskan dalam peraturan daerah tersebut Pasal 9 dijelaskan besarnya tarif PBB-P2 Banyuwangi masih dengan penghitungan multitarif.

Samsudin menyebutkan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP sampai dengan Rp1 miliar sebesar 0,1 persen per tahun, NJOP Rp1 hingga Rp5 miliar sebesar 0,2 persen dan NJOP Rp5 miliar ke atas sebesar 0,3 persen.

Atas perda tersebut, menurut Samsudin, Kementerian Dalam Negeri merekomendasikan agar pemerintah daerah setempat menggunakan single-tarif, semuanya menjadi 0,3 persen diambil dari ambang tertinggi.

“Namun demikian, Pemkab Banyuwangi tetap menggunakan penghitungan multitarif seperti sebelumnya alias sama sekali tidak ada kenaikan, tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya. Ini tidak menyalahi aturan, Kemendagri juga memberikan kewenangan pada kepala daerah untuk menentukan tarif PBB-P2 lebih rinci dalam peraturan bupati,” katanya.

Selain tidak menaikkan tarif PBB, menurut Samsudin selama ini Pemkab Banyuwangi justru memberikan stimulus atau pengurangan secara akumulatif tarif PBB-P2.

Jika sesuai perhitungan asli, potensi PBB-P2 Banyuwangi sebesar Rp177 miliar, namun diberikan stimulus sebesar Rp104 miliar atau ada pengurangan sampai 60 persen sehingga potensi yang dihitung hanya Rp73 miliar.

“Itu pun masih diasumsikan kepatuhan membayar pajak masyarakat hanya sebesar 75-80 persen, sehingga PAD yang benar-benar ditargetkan untuk PBB-P2 hanya Rp60 miliar di tahun 2024,” ujarnya.

Hal yang sama diutarakan Anggota DPRD Banyuwangi, Muhammad Ali Mahrus, bahwa saat proses pengajuan perubahan Perda PDRD dari Pemkab tidak ada usulan terkait dengan perubahan tarif PBB-P2.

“Intinya tidak ada kenaikan, tetap seperti sebelumnya,” kata Ketua Gabungan Komisi II dan III Pembahasan Perubahan Perda PDRD ini. (Laporan : F1 || majalahfakta.id)