FAKTA — Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam (Pokjaluh) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo menjadi tuan rumah Rapat Kerja Penyuluh Agama Islam se-eks Karesidenan Kedu yang diselenggarakan di Resto Pringsewu, Keduren, Purwodadi, Purworejo, Rabu (24/09/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo, H. Mukhlis Abdillah, S.Ag., M.H., para Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten/Kota se-eks Karesidenan Kedu, serta lebih dari 300 Penyuluh Agama Islam Fungsional.
Rangkaian acara berlangsung penuh kekeluargaan dan suasana menyenangkan karena selain rapat kerja, kegiatan juga mencakup silaturahmi lintas kabupaten/kota, workshop standarisasi kuantifikasi penyuluh agama Islam, serta expo bazar pemberdayaan ekonomi umat.
Ketua Pokjaluh Kankemenag Kabupaten Purworejo, H. Solikhin, S.Ag., dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin Pokjaluh. Ia berharap rapat kerja semacam ini dapat menjadi wadah mempererat persaudaraan antarpenyuluh agama Islam fungsional, baik PNS maupun PPPK, yang keduanya memiliki peran dan tanggung jawab pekerjaan yang hampir sama.
Sementara itu, Kepala Kankemenag Purworejo, H. Mukhlis Abdillah, menekankan pentingnya peran penyuluh sebagai garda depan dalam menjaga kerukunan umat.
“Penyuluh semakin berdaya, berguna, dan berjaya. Mereka memiliki peran strategis, untuk itu perlu merapatkan barisan, menyamakan visi, misi, serta persepsi tentang kepenyuluhan agama Islam. Jangan sampai ego sektoral berkembang di masyarakat,” pesannya.
Ia menambahkan, penyuluh agama harus mampu menjadi jembatan antara masyarakat, pemerintah, dan tokoh agama, terutama dalam menjaga keberagaman. Penyuluhan diharapkan memberi dampak nyata di tengah masyarakat.
Narasumber workshop, Ketua Pokjaluh Provinsi Jawa Tengah Dr. H. Mahsun, M.Ag., menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah mengukur efektivitas pelaksanaan tugas penyuluh agama Islam dalam memberikan bimbingan dan pembinaan masyarakat.
“Hal ini sejalan dengan Kepdirjen Bimas Islam Nomor 1226 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam ASN dan Non ASN, serta Kepdirjen Bimas Islam Nomor 794 Tahun 2025 tentang ruang lingkup kegiatan jabatan fungsional penyuluh agama Islam,” tuturnya. (Ach Rohadi)






