Majalahfakta.id – Untuk kali keenam Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik meraih Opini atas Laporan Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani atau yang akrab disapa Gus Yani menerima Buku laporan tersebut dari Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Joko Agus Setyono di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur di Sidoarjo, Selasa (18/5/2021).
Atas penerimaan WTP tersebut, Bupati menyampaikan terima kasih kepada seluruh Organisasi Perangkat daerah (OPD) yang telah bekerja baik terutama dalam penyusunan laporan keuangan.
Baca Juga : Balik ke Ponpes, Para Santri Difasilitasi Swab Antigen Gratis
“Selain kepada para Kepala OPD, kami sangat berterima kasih kepada seluruh masyarakat Gresik yang telah mendukung sehingga kami bisa bekerja lebih baik. Berharap masyarakat untuk terus mendukung dalam bekerja. Bila masyarakat mendukung tentu kita akan bekerja lebih baik dan kesejahteraan masyarakat bisa tercapai, ” kata Gus Yani.
Kepada para Kepala OPD dan seluruh ASN yang bekerja di Pemkab Gresik, Gus Yani berpesan agar prestasi ini tetap dipertahankan.
“Jalinlah Kerjasama yang baik antar OPD sehingga berbagai prestasi akan kita raih untuk menuju Gresik baru yang lebih baik” ujar Gus Yani memberi semangat.
Baca Juga : Ini Tiga Sasaran Prioritas Vaksinasi Covid-19 di Ponorogo
Kepala Bagian Humas Pemkab Gresik Reza Pahlevi dalam keterangannya mengatakan Opini WTP yang di dapat Kabupaten Gresik kali ini berdasarkan Pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Gresik tahun 2020. BPK telah melakukan Pemeriksaan atas laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gresik tahun anggaran 2020.
Adapun laporan yang telah diperiksa tersebut terdiri dari neraca tanggal 31 Desember 2020. Laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. (ren)






