MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura, Papua, yang diketuai Irianto SH MH dengan anggota Lin Carol Hamadi SH dan Petrus P M SH MH dalam sidang perkara tipikor pengadaan pakaian (seragam) batik untuk PNS Pemkot Jayapura tahun anggaran 2012 atas nama terdakwa R D Siahaya SH MM pada Senin (21/9) memutuskan bahwa terdakwa R D Siahaya SH MM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan JPU, baik primair maupun subsidair. Sehingga sudah sepantasnya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan JPU.
Terdakwa R D Siahaya SH MM didakwa dengan unsur “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. Itu tidak dapat dibuktikan sebagai suatu tindak pidana korupsi.
Didakwa pula bahwa perbuatan terdakwa dimaksud merupakan perbuatan menguntungkan orang lain atau suatu korporasi yang merupakan perbuatan “melawan hukum” karena bertentangan dengan UU No.01 Tahun 2014 Tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 ayat (1,2 dan 3), Permendagri No.13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 10 (c, d, e, h dan i), pasal 12 ayat (5 dan 6), pasal 132 ayat (1), pasal 184 ayat (1 dan 2), pasal 205 ayat (1,2,3,4 dan 5). Semua itu tidak terbukti, karena merupakan perintah jabatan. Saat itu terdakwa sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura.
Serta didakwa bahwa perbuatan terdakwa selaku pengguna anggaran SKPD Sekretariat Daerah Kota Jayapura telah merugikan keuangan negara atau keuangan Pemerintah Daerah Kota Jayapura sebesar Rp 899.032.432. Sehingga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Itu pun tidak terbukti,” tutur majelis hakim.
Sehingga perbuatan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1,2,3) UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan bebas majelis hakim itu langsung direspon oleh Kejaksaan Negeri Jayapura melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucky Kubela SH dengan menyatakan pikir-pikir selama 14 hari.
Sedangkan penasehat hukum terdakwa, Marajohan Pangabean SH MH mengatakan,”Sejak awal kami meyakini bahwa klien kami akan bebas dari tuntutan JPU”. (Edi Sasmita) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com