Daerah  

PWI Ngawi Laporkan Oknum SPPG Mantingan Minta Supremasi Hukum Ditegakkan

FAKTA – Panggung drama berlanjut, setelah diduga terjadi keracunan makanan bergizi gratis MBG di SPPG Mantingan, terjadi intimidasi kepada awak media nyaris di hantam paving blok dan papan kayu oleh seorang oknum SPPG Mantingan. Kasus ini berlanjut, pihak PWI Ngawi dan 8 jurnalis melaporkan Polres Ngawi, meminta supremasi hukum ditegakkan, pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025.

Insiden tersebut, berbuntut panjang, saat media meliput diduga terjadi keracunan SPPG Mantingan, oknum tersebut pengancam wartawan dan 8 jurnalis, dengan bukti video yang beredar dipublik.

Ketua PWI Ngawi, Zainal Abidin, mendapingi 8 media melaporkan ke pihak berwajib yakni di polres Ngawi pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025

Para wartawan bukan basi basi, namun serius melaporkan oknum SPPG Mantingan, kepada pihah yang berwajib agar kasus tersebut, diusut tuntas, agar pelakunya menjadi jera, tidak akan mengulangi lagi atas perbuatanya

Ketua PWI Ngawi, Zainal Abidin, mendesak kepada Polres Ngawi mengusut tuntas, yang terjadi kasus intimidasi mengancam dengan paving blok dan kayu kepada pihak media, dan 8 media komitmen kasus ini harus di usut tuntas agar menjadi pelajaran bagi publik.

Dengan UU NO 40 tahun 1999, pers dilindungi konstitusi, siapun tidak boleh menghalangi berita publik, apalagi intimidasi dengan mengancam dengan paving blok dan kayu, apabila berani menghalangi konfirmasi terkait SPPG yang diduga ada yang keracunan ,terkait kasus tersebut, media tak akan gentar sejengkalpun dalam melangkah kebenaran, kasus ini harus di usut tuntas, dan supremasi hukum harus di tegakkan, demi keadilan NKRI, tambahnya. (Zamhari)