Majalahfakta.id – Upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 tiga pilar Kecamatan Bubutan melakukan sosialisasi dan penyuluhan terkait jam operasional sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Surabaya yang dimulai pukul 20.00 – 05.00 WIB.
Baca Juga : Penanggulangan Covid-19, Ini yang Dilakukan Pengurus RW 02 Kelurahan Kertajaya
Sasaran dari giat antara lain warung kopi, pedagang kaki lima dan swalayan waralaba yang berada di sekitar Jalan Demak berbatasan dengan wilayah Kecamatan Krembangan, Sabtu (26/06/2021) pukul 19.00 WIB.
Baca Juga : Surabaya Super Team Sukseskan Vaksinasi Nasional
“Giat ini akan dilakukan terus guna mengawal kesadaran masyarakat dan para pemilik tempat usaha,” ujar Aiptu Susilo Bhabinkamtibmas Polsek Bubutan. (aya)






