Semua  

PUNGLI POLISI SULSEL RANKING 3 SE-INDONESIA

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.

GERAKAN Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Indonesia mulai membuahkan hasil. Institusi dan pejabat otoritatif pun kian aktif menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke institusi layanan publik dan melansir temuan pungli.

Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel masuk dalam ranking alias peringkat ketiga besar pungli di institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) se-Indonesia. Ranking 1 ditempati Polda DKI Jaya, disusul Polda Jatim dan ketiga Polda Sulsel. Polda Sulsel terbanyak ketiga dengan sembilan oknum dari empat kasus yang berbeda. “Ini dicatat pada bulan Oktober 2016 lalu dan kegiatan ini terus berjalan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Frans Barung Mangera, merilis data dari Mabes Polri di Mapolda Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, sesuai data yang dihimpun Mabes Polri sejak 1 hingga 16 Oktober 2016. Jadi,16 hari operasi saber pungli yang berhasil diungkap 77 kasus dan menangkap 101 oknum polisi.

Ada 101 oknum polisi yang ditangkap lantaran terbukti pungli. “Mereka sedang diproses di 16 Direktorat Propam Polda masing-masing yaitu Polda Metro Jaya yang paling banyak, ada 33 kasus dan 33 oknum,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, di komples Mabes Polri Jakarta.

Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian, memang menjanjikan perbaikan internal kepolisian sejak dilantik jadi kapolri pada Juli 2016. Kapolri telah meminta para pimpinan polri mulai level mabes, polda, polres hingga polsek dan unit lainnya untuk melaporkan detail harta kekayaan, asal-usul harta, aset, termasuk jenis mobil dan barang berharga lainnya.

Kombes Pol Barung menyebutkan, 9 oknum polisi di Sulsel yang terlibat dari empat kasus di antaranya pungli di reserse, samsat, lalu lintas (lantas), pelayanan terhadap publik. “Ini yang mejadi tanggung jawab kami. Sembilan oknum kepolisian ini sekarang diperiksa propam. Oknum yang terlibat ini semua masih berpangkat brigadier,” kata Barung.

Polda menerima laporan adanya pungli yang dilakukan oleh salah satu oknum reserse yang melakukan pungli dalam kasus narkoba. “Anggota ini sementara diproses oleh Propam Polda. Dia adalah anggota Polres Selayar dan memeras pelaku narkoba di Selayar”.

Rilis Mabes Polri dan pengakuan Polda Sulsel itu bertepatan dengan kunjungan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, ke Makassar. Politisi PAN itu menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lima unit pelayanan publik dari instansi berbeda di Makassar. Yang dikunjungi adalah tiga unit di Jalan Petarani, Kantor Samsat Sulsel, Kantor BPN Makassar dan Kantor BPJS Kesehatan.

Mantan Anggota Komisi Xl (Keuangan) DPR RI itu juga meninjau langsung Kantor Badan Kerjasama Penanaman Modal Daerah Sulsel di Jalan Bouleverd Panakkukang, kantor pelayanan paspor Imigrasi Makassar di Jalan Sultan Alauddin. Sejatinya, menteri juga menjadwalkan meninjau layanan administrasi publik berbasis online di Kantor Camat Rappocini di Jalan Teduh Bersinar tapi Wakil Walikota Makassar, Syamsul Risal, dan Camat Hamri Haiyya sudah menunggu menteri asal Minangkabau itu pun tak kunjung datang.

Di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Provinsi Sulsel yang telah berbasis digital, salah satu inovasi unit pelaksana teknis (UPT) Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) BKPMD Sulsel yaitu Sistem Informasi Pelayanan Perijinan (SIMAP) yang bisa diakses. Sistem ini mengintregasikan pelayanan perizinan hingga izin tersebut terbit. BKPMD Sulsel sudah menerapkan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) berbasis internet.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, menekankan pada jajarannya untuk mendukung program bersih-bersih dari pungli. Ia mengingatkan bahwa Kapolri, Jenderal Tito Karnavian, sudah sering menegaskan jika ada anggota polisi yang terlibat pungli maka langsung akan ditindak tegas. Bukan hanya dikenakan sangsi etik namun langsung dipidanakan. “Saya tidak mau jajaran reserse berbuat salah, tidak ada ampun apabila terbukti melakukan pemerasan maka itu langsung dipidanakan,” kata Ari di hadapan penyidik Polda dan Polres se-Indonesia di Bareskrim Polri Jakarta. Ari pun meminta anggota tetap berpenampilan sederhana karena polri kini jadi sorotan.

Presiden Joko Widodo pun telah menegaskan akan ikut mengawasi semua pungli yang terjadi di berbagai instansi pemerintah dan tidak peduli berapa besar jumlahnya itu tetap akan diproses pidana. Sehinga Jokowi tetap memantau operasi tangkap tangan (OTT) pungli seperti di Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu dengan jumlah uang pungli yang diamankan  polisi tidak terlalu besar. “Tapi yang lebih kecil pun akan saya urus. Bahkan walaupun hanya Rp 500.000,- atau Rp 1.000.000,- pun saya urus,” kata Jokowi saat menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada warga.

Sanksi bagi aparat negara yang terlibat pungli sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN pasal 87(4) adalah dipecat karena melakukan pidana/kejahatan terkait jabatan/atau pidana umum, dipidana penjara minimal 3 tahun. Selain itu juga bisa dikenakan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 13 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tim) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com / www.instagram.com/mdsnacks