BUPATI Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad, disebut-sebut enggan menandatangani SK pengangkatan bidan PTT menjadi CPNS karena diduga tak ada uang pelicinnya. Isu tersebut sudah lama merebak di lingkungan masyarakat Bangkalan. Hal itu juga sudah menjadi perbincangan hangat di kalangan aktivis pegiat antikorupsi di wilayah Kabupaten Bangkalan.
Desas-desus lain yang beredar di Bangkalan, ditengarai dalam proses penerbitan SK tersebut, ada indikasi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan. Ada banyak rasan-rasan tak sedap tentang lambannya penerbitan SK SPNS bidan PTT tersebut.
Hingga saat ini terbilang sudah berjalan lama, SK CPNS bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Bangkalan tak kunjung menampakkan kepastiannya. Namun, demikian OPD terkait seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan dan BKPSDA Bangkalan memilih bergeming terkait masalah tersebut.
“Besaran uang pelicin yang diminta berkisar Rp 10 juta,” ungkap salah satu sumber yang wanti-wanti agar identitasnya tetap dirahasiakan.
Sumber itu juga mengaku bertindak sebagai mata rantai untuk memuluskan akses uang pelicin tersebut sampai ke tangan bupati. Model rangkaiannya di mulai dari puskesmas menyetor ke struktural di atasnya hingga berujung di kepala dinas. “Harus terjalin sedemikian rupa agar tak berakibat bahaya,” terang sumber ini. Pada saat dimintai keterangan (20/6/2017), sumber bahkan menyebut aparat penegak hukum (APH) juga kecipratan jatah dari hasil pungutan ke Bidan PTTP tersebut.
Di sisi lain, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Herman Suryatman, mengaku berkas CPNS bidan PTT tersebut sudah diserahkan sejak lama ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kemudian dari Kemenkes sudah diserahkan ke daerah masing-masing termasuk ke Bangkalan. Dijelaskan bahwa terkait hal serupa di tempat lain lancar tidak ada masalah. “Dan untuk soal teknis diurus BKD dan BKN,” papar Herman, sapaan karibnya, waktu dihubungi Senin (19/6/2017).
Pendapat Herman, apabila ditengarai ada pungli dalam pembuatan SK CPNS Bidan PTT itu agar ditindaklanjuti dengan laporan ke penegak hukum karena ranah pidana.
Lebih lanjut ia menegaskan, Tim Saber Pungli diminta menciduk kalau ada yang melakukan pungli. “Demikian itu sesuai petunjuk Menpan-RB agar jangan ada pungli”.
Selain itu, Herman meminta agar kesewenang-wenangan yang diduga dilakukan Bupati Bangkalan tersebut dilaporkan ke Gubernur Jatim. Karena gubernur merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Upaya itu perlu dilakukan agar secepatnya terselesaikan. Diakui Herman, sebab secara aturan pihaknya sudah menjalankan dengan baik.
Herman berharap kepastian nasib bidan PTT tersebut secepatnya segera ditindaklanjuti oleh kepala daerah, dan tidak melakukan pungli dalam penerbitan SK Bidan PTT menjadi CPNS. Masih menurut Herman, apabila ada indikasi keterlambatan yang disengaja dapat dilaporkan ke Gubernur, Kemendagri, Kemen PAN-RB, dan BKN.
Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad, sampai berita ini dibuat, belum berhasil dikonfirmasi. (F.1005)