Semua  

PULUHAN SKPD DAN RATUSAN PNS AKAN LAKUKAN AKSI MOGOK KERJA

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muba, Ir Davit J Siregar.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muba, Ir Davit J Siregar.

PULUHAN satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan ratusan pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), akan melakukan aksi mogok kerja karena tindakan diskriminatif Bupati Muba. Selama lebih kurang 5 tahun, mereka tidak mendapatkan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) beban kerja/remunerasi dan tunjangan tersebut hanya diberikan atau dinikmati oleh 6 SKPD yaitu DPPKAD, Inspektorat, Bappeda, Bagian Protokol/Setda, Kantor ULP, dan BP3M.

Rincinya, Bagian Protokol (Sektariat Daerah) dalam 5 tahun mendapatkan tunjangan beban kerja sebesar Rp 7,9 milyar x 5 tahun = Rp 39 milyar, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi mendapatkan Rp 4,4 milyar x 5 tahun = Rp 22 milyar, DPPKAD mendapatkan Rp 7,6 milyar x 5 tahun = Rp 38 milyar, Bappeda mendapatkan Rp 7,7 milyar x 5 tahun = Rp 38,5 milyar, Inspektorat mendapatkan Rp 1,4 milyar x 5 tahun = Rp 7 milyar, Kantor ULP mendaptkan  Rp 1,3 milyar x 5 tahun = Rp 6,5 milyar. Total dalam 5 tahun ke 6 SKPD tersebut mendapatkan sebesar Rp 113,5 milyar. Sedangkan puluhan SKPD lainnya hanya menjadi penonton, padahal beban kerja mereka sama, status PNS mereka sama, status ASN mereka sama. Untuk itulah puluhan SKPD dan ratusan PNS, guru, tenaga medis dan lainnya dalam surat keterangannya kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan di Jakarta yang mengatasnamakan seluruh PNS Kabupaten Musi Banyuasin dengan tembusannya disampaikan kepada LSM Gempita Sumatera Selatan meminta kepada BPK RI :

  • Pertama, berlakukan segera kesamaan TPP beban kerja seluruh PNS atau  batalkan Peraturan Bupati-Peraturan Bupati yang diskriminatif tersebut.
  • Kedua, audit kerugian keuangan dimaksud untuk dikembalikan ke kas daerah.
  • Ketiga, jatuhkan hukuman disiplin atau bahkan pidanakan PNS-PNS yang bertanggung jawab terhadap adanya diskriminasi ini, dan
  • Keempat, tegakkan keadilan sesama ASN.

BPK RI diharapkan segera menindaklanjuti permasalahan ini, karena para PNS yang merasa terzolimi akan melakukan demo kerja mengingat hal tersebut bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muba, Ir Davit J Siregar, dan keenam SKPD yang menerima tunjangan penghasilan pegawai beban kerja, saat dikonfirmasi Raito Ali dari FAKTA secara tertulis, sampai berita ini dibuat, semua kompak tidak ada satu pun yang memberikan jawaban atau keterangan. (F.601) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com / www.instagram.com/mdsnacks