Majalahfakta.id – Puluhan motor yang menggunakan knalpot brong berhasil diamankan Polisi ketika melintas di pos penyekatan depan City of Tomorrow (Cito), Jumat (14/5/2021).
“Kegiatan ini dilakukan untuk menerapkan pasal 285 Ayat 1 diantaranya mengatur penggunaan knalpot sebagai persyaratan teknis dan laik jalan. Pada hari ini kami berhasil mengamankan puluhan motor yang menggunakan knalpot brong,” ujar AKP Tirto, Perwira Pengendali yang ditemui wartawan majalahfakta.id di lokasi.
Sebagaimana, bunyi pasal 285 Ayat 1 UU LAJ, yakni setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Dengan dasar tersebut sehingga petugas tetap bisa menindak pengendara yang tidak memakai knalpot sesuai standar atau tidak memenuhi kelayakan jalan, walaupun tanpa menggunakan alat pengukur desibel atau kebisingan suara kendaraan bermotor.
Menurut Tirto, sebanyak 40 motor berhasil diamankan petugas yang selanjutnya dilakukan tindakan penilangan. “Sepeda motor yang sudah diamankan tadi akan dibawa ke Colombo sambil menunggu sidang kurang lebih dua pekan ke depan. Pemilik akan menyelesaikan sidang dan denda, kemudian knalpot yang tidak memenuhi persyaratan tadi diganti dengan knalpot asli,” ungkapnya.
Lebih lanjut Tirto mengatakan, razia knalpot brong dilakukan bersama dengan kegiatan penyekatan mudik 2021 sejak tanggal 6-17 Mei mendatang. (ren/aya)






