PULAU Kayangan disebut-sebut bukan milik Pemkot Makassar lagi. Itu sesuai keterangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Informasi yang didapat FAKTA dari Kejari Makassar bahwa status lahan tersebut saat ini sudah jadi milik pengusaha dan itu sudah terjual. Jadi, sekarang itu yang mau ditelusuri siapa yang menerima uangnya’.
Pada 2014 lalu Kejari Makassar mengusut kasus tersebut atas adanya indikasi penyelewengan pada pengelolaannya. Yang diusut antara lain kontrak kerja sama yang diduga tidak sesuai aturan Pemkot Makassar dengan pengelola yakni PT Putra Putra Nusantara (PPN) milik Reza Ali. Dan apakah Reza Ali tahu kalau pulau itu milik pemerintah yang tidak boleh diperjualbelikan.
Sementara itu sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2017, diketahui jika Kejari Makassar pernah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan No. Print 07/R.4.10/FI/09/2014 terkait aset pulau yang tidak pernah lagi memberikan pemasukan untuk pemkot.
Data yang dihimpun, pengelola hanya menyetor dana dua kali sejak tahun 2004 – 2009. Padahal kontrak kerja samanya berlaku hingga 25 tahun. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,2 milyar.
Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar, Andi Helmi Adam, mengatakan, kasus Pulau Kayangan sudah ditutup sejak lama. ‘’Setahu saya kasus itu sudah ditutup,” katanya, Selasa (9/10/2018).
Saat ditanya tidak adanya pendapatan yang masuk ke pemkot selama bertahun-tahun, diakui Helmi bahwa itu memang benar. ‘’Karena itu bukan punya pemerintah. Nanti kita cek lagi. Tapi setahu saya itu sudah ditutup,” katanya.
Seperti diketahui pada April 2016 Kejari Makassar sudah memberikan rekomendasi kepada Pemkot Makassar agar segera mengajukan gugatan perdata terkait kepemilikan dan pengelolaan Pulau Kayangan. Tetapi pada November 2016 kasus Pulau Kayangan dihentikan oleh Kajari Makassar saat itu, Deddy Suwardy Surachman. Alasannya, karena tidak berpotensi merugikan keuangan negara tapi pemkot yang dirugikan.
Hal ini dipertegas dari hasil audit BPK Perwakilan Sulsel dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang menyebutkan tidak berpotensi merugikan negara. Dasarnya, obyek wisata pantai itu faktanya telah mati dan tidak menghasilkan pendapatan apa pun.
Secara terpisah, Kadis Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Majid, enggan menanggapi hal itu. Dia mengaku tidak ingin diganggu dulu. Berarti dinas pariwisata merasa terganggu ketika wartawan datang untuk konfirmasi masalah hukum Pulau Kayangan. Bahkan diulangi lagi ucapannya kepada FAKTA,”Jangan maki dulu tanyakan itu, Dik, karena sudah ditangani sama kejaksaan. Lagi sibuk saya,” ujarnya.
Sedangkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Taslim Rasyid, mengatakan, saat ini Pulau Kayangan masih dalam penguasaan pemkot. Ia membantah jika aset tersebut sudah jadi milik pengusaha. Meski begitu dia tak menampik jika hal ini sempat bermasalah. ‘’Memang sempat dikerjasamakan dengan pihak ketiga untuk dikelola menjadi tempat usaha. Karena kerja sama tersebut sudah berakhir, otomatis kawasan pulau itu kembali menjadi aset pemerintah, bukan pihak ketiga. Ini jelas terdaftar di aset pemerintah. Jadi tidak ada yang boleh mengakui sebagai miliknya,” tegasnya. (F.546)