FAKTA – Sengketa lahan antara warga Desa Sungai Simbur, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Ilir (OKI), dengan PT Pratama Nusantara Sakti (PNS) memanas. Diduga telah menyerobot tanah milik warga seluas 28 hektare, perusahaan perkebunan itu kini terancam digugat secara pidana maupun perdata.
Pengacara Muhammad Yamin, SH, dari Kantor Hukum Pembela Keadilan, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum atas nama kliennya, MAD. Yamin mengungkapkan bahwa tanah yang disengketakan merupakan warisan keluarga MAD, yang telah dikuasai turun-temurun dan memiliki dasar hukum yang sah.
“Tanah ini dikuasai oleh orang tua klien kami sejak lama dan memiliki surat keterangan hak milik yang ditandatangani Kepala Desa Persiapan Sungai Simbur pada 7 Januari 1993, dengan nomor: 593/037/SB/91,” ujar Yamin kepada majalahfakta.id, Kamis (01/05/2025) pukul 04.50 WIB.
Namun, sejak tahun 2014, keluarga MAD tak lagi bisa menggarap lahan tersebut. Pasalnya, PT PNS diduga telah menguasai area tersebut dan mengalihfungsikannya menjadi perkebunan tebu. Berbagai upaya damai telah dilakukan, termasuk permohonan audiensi dengan pihak perusahaan, namun hasilnya nihil.
“Klien kami sudah berulang kali mencoba bertemu manajemen PT PNS, namun hanya diterima oleh karyawan bernama Bahori yang berjanji akan memberikan program plasma. Sayangnya, itu hanya omong kosong belaka. Klien kami bahkan mengirim surat resmi pada tahun 2021, tetapi tidak pernah mendapat jawaban,” jelas Yamin.
Puncaknya, pada 29 April 2025, Yamin bersama kliennya kembali mendatangi kantor PT PNS. Namun, mereka hanya disambut oleh seorang satpam bernama Rudi. “Ia bilang pimpinan sedang di Jakarta dan tidak ada yang bisa ditemui. Ini sangat tidak profesional dan mengecewakan,” kata Yamin, dengan nada geram.
Karena itulah, Yamin menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan. “Kami akan laporkan ini ke aparat penegak hukum (APH) dan melakukan gugatan ke pengadilan. Hak rakyat tidak boleh diinjak-injak begitu saja oleh korporasi,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terlebih karena menyangkut konflik agraria yang kerap terjadi antara masyarakat adat atau lokal dengan perusahaan besar. Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Pratama Nusantara Sakti. (Laporan : ito || majalahfakta.id)






