Proyek Renovasi Kantor DPRD Kota Makassar Bermasalah

SATU per satu permasalahan dalam proyek renovasi gedung DPRD Kota Makassar mencuat. Bahkan diduga keras proyek tersebut melibatkan oknum anggota DPRD Kota Makassar dalam pengerjaannya. Untuk itu anggota dewan jangan hanya pintar mengkritisi orang lain tapi kritiklah diri sendiri dan awasilah diri sendiri. Itulah yang dikatakan masyarakat.

Setidaknya disebut-sebut dua oknum anggota dewan yang diduga memiliki peran besar dalam proyek pembangunaan renovasi DPRD Kota Makassar. Menurut salah satu buruh renovasi gedung DPRD Kota Makassar yang menolak namanya disebutkan, mengatakan, ada dua oknum anggota dewan berperan dalam proyek tersebut. Pertama, PT MAN yang mengerjakan proyek tersebut punya oknum anggota dewan di sini. Kedua, oknum anggota dewan di sini juga pemilik bahan-bahan material bangunan. “Kita belum gajian karena PT MAN belum membayar sepeser pun kontrak kita,” jelasnya.

Diketahui PT MAN yang memenangkan proyek senilai Rp 3,8 miliar itu adalah milik oknum anggota dewan dan oknum anggota dewan lainnya mendapatkan kontrak Rp 1,2 miliar dari proyek tersebut. Menanggapi hal itu, Ketua Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Syamsuddin Alimsyah, mengatakan, keterlibatan anggota dewan dalam proyek renovasi gedung DPRD Makassar itu merupakan persoalan yang serius dan sudah semestinya pihak kepolisian dan kejaksaan tinggi segera turun tangan. “Dalam UU RI No. 23 Tahun 2014 jelas melarang seorang anggota dewan menangani proyek,” kata Syamsuddin.

Menurutnya, proyek renovasi yang melibatkan dewan merupakan tindakan yang berpotensi mengarah ke korupsi dan mesti diusut. Tidak hanya itu Badan Kehormatan (BK) DPRD Makassar juga diminta untuk turun tangan memproses oknum anggota dewan tersebut yang diduga terlibat dalam proyek yang dianggarkan Dinas Perumahan dan Perkantoran Kota Makassar.

“BK sebagai lembaga kehormatan dewan harus turun tangan. Ini sudah mencoreng lembaga legislative. Saya juga meminta pihak kepolisian untuk meminta klarifikasi kepada oknum anggota dewan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Dewan (Sekwan), Adwi Umar, mengungkapkan, dengan ditariknya sejumlah bahan material bangunan akan semakin memperlambat proses pengerjaan proyek renovasi gedung DPRD Kota Makassar. Bahkan dikhawatirkan waktu penyelesaian yang diberikan akan molor.

“Kami di sekretariat juga sangat perihatin dengan kondisi ini. Secepatnya akan diupayakan untuk mengkoordinasikannya dengan pihak Dinas Perumahan dan Perkantoran,” ujar Adwi Umar.

Sedangkan pengerjaan renovasi ini membuat pekerjaan administrasi kedewanan terbengkalai lantaran sejumlah dokumen harus dipindahkan di ruangan lainnya. “Keperluan administrasi dewan menjadi terganggu. Kita juga tidak tahu kapan ruangan baru bisa difungsikan,” katanya.

Lanjut Mantan Kepala Bagian Umum Sekwan DPRD Kota Makassar ini bahwa hingga sekarang pengerjaan renovasi belum tuntas dengan anggaran yang cukup besar, yakni Rp 4 miliar. Menurutnya, sangat disayangkan bila proyek tersebut terbengkalai. “Mestinya pihak Dinas Perumahan dan Perkantoran turun untuk menengahi masalah ini, sebab berkenaan dengan fungsinya mengawasi di bidang perumahan dan perkantoran, jelaskan duduk persoalan yang terjadi,” katanya.

Di sisi lain, Komisi C melalui anggotanya, Zaenal Beta, tampak tidak berkutik. Ia bahkan menolak untuk memberikan penjelasan lebih jauh terkait renovasi gedung DPRD yang dianggarkan melalui APBD pokok tahun 2015. “Jangan minta saya deh yang komentar, minta saja komentarnya anggota dewan yang lainnya,” katanya kepada FAKTA. (Tim) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com