PROYEK pembangunan bantuan perumahan khusus nelayan yang berbandrol Rp 7.860.645.000 (tujuh miliar delapan ratus enam puluh juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang dianggarkan melalui APBN lewat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berada di Kelurahan Winenet I, Kecamatan Aertembaga, terus menuai polemik sehingga menyeret pihak kontraktor PT Delima Utama (DU) yang mengerjakannya ke ranah hukum.
Kedua instansi penegak hukum yakni Polres dan Kejaksaan Negeri Bitung menyatakan siap menyelidiki proyek pembangunan perumahan nelayan tersebut.
Dugaan kuat dalam proses pembangunan itu terindikasi adanya pemalsuan-pemalsuan dokumen yang hingga saat ini terus diselidiki kebenarannya oleh pihak penegak hukum.
Menurut informasi beberapa media Rabu (27/9), proyek yang dibangun pada lahan sekira dua hektar milik mantan Anggota DPRD Bitung, Anthonius Supit, tersebut diduga belum memiliki dokumen hibah maupun akte jual beli kepemilikan tanah. Padahal, sesuai aturan yang ada, proyek pembangunan yang dianggarkan melalui uang negara seharusnya persyaratan dan kelengkapan berkas dan dokumennya dari awal harus jelas.
Menurut Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH, kepada sejumlah media menegaskan bahwa pihaknya siap menyelidiki kasus tersebut jika ada unsur pidana di dalamnya. “Saat ini masih sementara tahap pengumpulan data. Yang pasti, kita siap untuk mengusut kasus ini sampai tuntas sehingga oknum-oknum yang bersangkutan akan segera dimintai keterangan,” tegas Kapolres Ginting.
Begitu juga yang dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Agustian Sunaryo, bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan dan pengecekan di lapangan.
Harapan publik, kasus ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan karena dana anggarannya sangat besar. (Herry Dumais)