Proyek Irigasi Fiktif Kota Pagar Alam, Sumsel, Seorang Kontraktor Alami Kerugian Miliaran Rupiah

FAKTA – Dijanjikan pengerjaan proyek irigasi di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan senilai Rp100 miliar, ternyata fiktif. Seorang kontraktor bernama Teguh mengalami kerugian miliaran rupiah dari oknum Jaksa di Kota Jambi.

Dan yang membuat ia heran, kenapa yang dilaporkan kepada pihak Kepolisian, oknum Jaksa bernama Williyanto Cs. Kenapa yang dijadikan tersangka orang yang tidak saya kenal, hal tersebut diungkapkannya, kepada awak media usai sidang pembuktian perkara penipuan proyek fiktif yang menjerat terdakwa Melky, Has Karel dan Besrinawadi di Pengadilan Negeri Palembang, (5/7/2023).

Majelis Hakim yang diketuai Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH MH dan Tim Jaksa Penuntut Umum Dari Kejaksaan Tinggi , Menghadirkan 4 orang saksi. Diantaranya, Lim Fui Sang dihadapan majelis hakim mengatakan, bahwa Korban Teguh di janjikan, oleh Williyanto. Oknum Jaksa di Kota Jambi, untuk mengerjakan Proyek Irigasi, di Kota Pagar Alam , dengan cara di lakukan penunjukan Langsung( PL) sebab proyek tersebut sudah 3 kali gagal Lelang , Pak Teguh di janjikan proyek itu, tapi sarat nya, untuk keseriusan harus setor uang dulu, sebesar Rp.200 juta.

Untuk pembuka Protek dan undang peserta 1 Persen dari nilai kontrak Proyek, sampai di nyatakan pemenang Lelang, Proses nya di Jakarta dan di kerjakan secara bersama, Panitia dan Tim Kementrian PUPR. Kata Lim.

Dilanjutkan Saksi, Lim Fui. Bahwa Saksi Teguh( korban) sangat percaya Kepada Oknum Jaksa, akan mendapatkan Proyek tersebut, karena sudah ada Jaminan dari Oknun Jaksa, Williyanto.

Selanjut nya, dari saksi Istri Korban, Teguh. Yang menunjukan bukti Tranfer, sebanyak 5 kali, Kepada pihak pihak yang di sebutkan dalam sidang.

Dalam dakwaan perbuatan,Melky. Cs. Yang mengakibatkan , Saksi, Teguh. Mengalami kerugian. Rp2.940.00.000,00. Saksi Mubarok mengalami kerugian sebesar Rp.1.300.000.000,00. Dan Saksi Endria mengalami kerugian Rp.100.000.000,00.atas perbuatan nya, terdakwa Melky, Cs. Diancam pasal. 372. KUHP. Jo Pasal. 55. Ayat(1) ke-1 KUHP. (ito/hai)