Protes Nasional Meletus 20 Mei 2025, Ratusan Driver Ojol Offbid  dan Turun ke Jalan

FAKTA – Aksi besar-besaran akan mewarnai jalanan Ibu Kota dan berbagai kota besar di Indonesia pada Selasa, 20 Mei 2025.

Sekitar 500 ribu pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online dijadwalkan melakukan unjuk rasa nasional seraya mematikan aplikasi (offbid) sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran regulasi oleh pihak aplikator.

Raden Igun Wicaksono, Ketua Umum Garda Indonesia—organisasi yang menaungi para pengemudi ojol—mengungkapkan bahwa aksi ini akan melibatkan driver dari berbagai wilayah, mulai dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Cirebon, Palembang, Lampung, hingga kawasan Banten Raya.

“Ini adalah bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang selama ini dirasakan para pengemudi,” ujar Igun.

Ia menjelaskan bahwa aksi akan dimulai pukul 13.00 WIB dan dipusatkan di titik-titik strategis seperti Istana Merdeka, Kementerian Perhubungan, dan Gedung DPR RI.

Kehadiran puluhan ribu pengemudi di lokasi-lokasi vital itu diperkirakan akan menyebabkan kemacetan parah di Jakarta dan sekitarnya.

Namun, menurut Igun, ini adalah langkah terakhir setelah berbagai upaya penyampaian aspirasi yang tidak kunjung direspons serius oleh pemerintah.

Penyulut utama dari aksi ini adalah dugaan pelanggaran terhadap Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 1001 Tahun 2022, yang menetapkan batas maksimal potongan aplikasi sebesar 20 persen.

Faktanya, menurut laporan pengemudi, sejumlah aplikator memotong hingga 50 persen dari penghasilan mereka.

“Kami sudah cukup bersabar sejak regulasi itu diterbitkan, namun praktik di lapangan masih jauh dari harapan,” tegas Igun.

Aksi ini tak hanya sekadar demonstrasi jalanan. Para pengemudi juga akan mematikan aplikasi secara massal—strategi yang disebut “offbid nasional”—untuk menunjukkan dampak langsung kepada perusahaan aplikator dan pemerintah atas kontribusi mereka yang kerap diabaikan.

Garda Indonesia berharap, melalui tekanan kolektif ini, pemerintah akan membuka dialog serius dan segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan aplikator yang dinilai melanggar aturan. (Laporan : F1||majalahfakta.id)