FAKTA – Subbid Provost Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) secara gencar melaksanakan sosialisasi terkait pemanfaatan layanan Pengaduan Profesi dan Pengamanan (YANDUAN) berbasis pemindaian kode QR (Quick Response Code).
Kegiatan penting ini dipusatkan di Polres Maros dengan mengumpulkan seluruh jajaran Propam Polres Maros dengan dipimpin Kasubbid Propam AKBP Andi Baso Rahman, S.H.,S.I.K.,M.SI didampingi Wakapolres Maros Kompol Ahmad Rosma S.H bersama Kasi Propam Polres Maros AKP Zulkarnaen, S.E.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari inovasi Divisi Propam Polri yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan pengaduan, baik dari masyarakat maupun anggota Polri sendiri, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepolisian.
Kasi Propam Polres Maros, AKP Zulkarnaen, S.E, menekankan bahwa aplikasi berbasis QR Code ini adalah wujud nyata komitmen Polri untuk membenahi internal dan menjaga kepercayaan publik.
”Inovasi QR Pelayanan Pengaduan Propam ini adalah wujud komitmen Polri, khususnya Polres Maros, dalam membenahi internal dan menjaga kepercayaan publik. Kami tidak main-main dalam menindak setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Dengan sistem QR ini, pengaduan menjadi lebih efisien dan terdata dengan baik,” ujar AKP Zulkarnaen, Rabu (26/11/2025).
Jajaran personel Propam Polres Maros yang hadir diberikan pemahaman mendalam mengenai mekanisme kerja aplikasi ini. Layanan QR YANDUAN memungkinkan masyarakat atau anggota yang ingin mengajukan pengaduan cukup dengan memindai kode QR yang telah dipasang di titik-titik strategis di lingkungan Mapolres dan seluruh Polsek jajaran.
Setelah dipindai, pengguna akan diarahkan langsung ke halaman formulir pengaduan resmi Propam Polri.
Sosialisasi ini menyoroti tiga manfaat utama dari sistem pengaduan digital ini:
• Akses Mudah dan Cepat: Pengaduan dapat diajukan kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor Propam.
• Transparansi: Setiap pengaduan akan otomatis tercatat dan status tindak lanjutnya dapat dipantau.
• Efisiensi Waktu: Mempersingkat birokrasi dalam proses penyampaian laporan.
Subdit Provost Propam Polda Sulsel berharap dengan masifnya sosialisasi ini, seluruh anggota di Polres Maros dan Polsek jajaran dapat memahami dan memanfaatkan aplikasi ini, sekaligus menjadi agen penyebar informasi kepada masyarakat.
Hal ini diharapkan dapat memperpendek alur birokrasi dan memastikan setiap laporan pelanggaran ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional.
Selain melakukan sosialisasi aplikasi yanduan, subbid Provost Propam Polda Sulsel juga melakukan kegiatan penegakan disiplin personel Polres Maros. (M.Asaad )






