FAKTA – Dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Dinas Kesehatan Padang Pariaman terus berupaya meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang komprehensif, integratif, dan sistematik.
WHO telah menyepakati tercapainya Universal Health Coverage (UHC) merupakan isu penting bagi daerah saat ini sehingga penting suatu daerah untuk mengembangkan sistim pembiayaan kesehatan dengan tujuan menjamin kesehatan bagi masyarakat. Ketentuan ini penting untuk memastikan akses yang adil untuk semua warga
Sementara cakupan UHC di Padang Pariaman baru mencapai 86,07 persen dari target nasional 98 persen. Hal ini disamapikan Plt Kepala Dinas Kesehatan Padang Pariaman, Dr. Efriyeni, Selasa 09-092025 di ruang kerjanya. Efriyeni menyebutkan, target JKN tercapainya UHC yaitu sistim penjaminan kesehatan yang memastikan semua penduduk.
“UHC di daerah ini pada 1 September sudah mencapai 86,07 persen, hal ini diketahui setelah kami melakukan evaluasi bersama BPJS. Sedangkan target nasional 98 persen. Meskipun terlalu jauh kami tetap berupaya untuk mencapai target nasional,” sebut Efriyeni.
Dari data kependudukan di daerah ini, sebut efriyeni, sebanyak 55 ribuan penduduk yang belum tersentuh atau terakomodir dengan pelayanan BPJS. Hingga kini pihaknya berupaya dengan meminta bantuan dari pihak ketiga, yakni melalui Askes swasta yang bekerjasama dengan BPJS.
“Pihak askes swasta yang bekerjasama dengan BPJS kami minta supaya membantu membiayai shaering dengan pemerintah daerah yaitu lebih kurang untuk 500 peserta,” sebut dia.
Kemampuan pemerintah daerah dalam pembiayaan ini, dalam PBBU tersedia 35.000 per-orang yang harus dibiayai oleh pemerintah. Artinya, kesedian daerah membayar per jiwa senilai 35 ribu.
“Dari 35 ribu itu, 10 ribu ribu dibayar oleh askes swasta dan 25 ribu dibayar oleh pemerintah daerah. Kalau dari swasta kita bisa mendapatkan bantuan 1400 orang,” sebut dia.
Selain itu upaya yang dilakukan, pihaknya telah bersurat kepada Baznas untuk penambahan kouta dari peserta BPJS. Artinya, pihak Baznas juga ikut membantu dalam pembiayaan ini.
“Sebetulnya kami berharap pembiayaan ini dilakukan oleh pihak pemerintah daerah. Dengan keterbatasan anggaran daerah, kami tetap berupaya mewujudkan layanan kesehatan bagi masyarakat,” tutup Efriyeni.
Lantas apa itu UHC?
Universal Health Coverage (UHC) merupakan sistim penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan
Menurut WHO, UHC adalah jaminan semua orang mempunyai akses kepada layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dibutuhkan, dengan mutu yang memadai, disamping itu menjamin bahwa layanan tersebut tidak menimbulkan kesulitan finansial penggunanya. (ss)






