FAKTA – Polres Lahat berkomitmen memberantas praktik prostitusi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali dibuktikan telah mengamankan
Seorang pria berinisial SM (30) tahun atas dugaan peran sebagai penjual jasa esek esek di salah satu hotel berinisial S, di Jl Mayor Ruslan III, Kecamatan Lahat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 23 Februari 2026 terkait dugaan praktik perdagangan orang di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat PPA dan PPO Polres Lahat, AKP Fifin Sumailan bersama anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di meja kasir hotel tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai Rp250.000 yang diduga hasil transaksi jual perempuan kepada pria hidung belang.
Modus yang digunakan yakni menawarkan perempuan kepada tamu hotel melalui ponsel dengan memperlihatkan foto, lalu mengarahkan tamu ke kamar setelah terjadi kesepakatan.
Dari setiap transaksi, tersangka meraup keuntungan Rp50.000. Tersangka warga Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut bekerja sebagai kasir di hotel, sekaligus menawarkan perempuan.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.Ik., M.I.K., melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH menegaskan tidak akan ada toleransi terhadap praktik prostitusi dan aktivitas mucikari di wilayah hukum Polres Lahat.
“Jangan coba-coba menjalankan praktik prostitusi di Lahat. Kami akan tindak tegas dan kejar sampai tuntas,” ujar Aiptu Lispono SH, Sabtu (28/2/2026).
Polisi memastikan operasi dan penindakan akan terus digencarkan.
Tidak hanya pelaku di lapangan, pihak yang terlibat dalam jaringan atau mengambil keuntungan dari praktik tersebut juga akan diburu.
Masyarakat pun diminta berperan aktif. Jika mengetahui adanya praktik prostitusi, mucikari, maupun dugaan TPPO, warga diminta segera melapor.
Kepolisian menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 420 KUHP. (Bambang MD)






