Pria di Patulana Mamuju Tengah Ditangkap Polisi, Diduga Lecehkan Adik Kandungnya

FAKTA – Kepolisian Resor Mamuju Tengah (Mateng) setelah menerima laporan mengenai dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pihak kepolisian langsung menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim telah diterjunkan untuk mencari tahu keberadaan terduga pelaku demi mencegah kemungkinan pelarian.

Pada pukul 01.20 WITA dini hari, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Mateng berhasil mengamankan pria berinisial B (21) di rumahnya di Dusun Patulana Tengah, Desa Budong-budong, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim IPTU Fredy pada Senin (5/8/2024).

Diketahui pelaku B melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang tidak lain adalah adik kandungnya sendiri. Aksi bejat ini telah berlangsung sejak adiknya berumur 9 tahun, dengan cara memaksa adik kandungnya untuk bersetubuh demi memuaskan hasratnya.

Pelaku saat ini telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Mateng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Mateng berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak kejahatan, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban, guna memastikan keadilan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. (Rahman)