FAKTA – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) Provinsi Sumatera Selatan sibuk memasang plang merek dalam beberapa hari ini karena adanya desakan dari suku anak dalam (SAD) dan pemberitaan majalah Fakta yang hampir setiap harinya menerbitkan pemberitaan mengenai para perambahan lahan hutan kawasan dan lahan gambut di Lalan Mangsang Mendis Muara Medak, Kabupatem Musi Banyuasin.
Menurut suku anak dalam kepada media ini, Rabu (6/12/2023), yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan Nur Iswanto selaku Ketua RT 03 Desa Muara Medak dengan seenaknya menjual hutan kawan kepada pendatang, seperti kepada Lasimin Sumardio, Agus, Harinata dan Heru hampir 30 hektar. Sedangkan lahan yang dimilikinya hampir 100 hektar. Belum lagi PT. HBL mencapai ratusan hektar dengan alasan kemitraan dengan KPH Lalan Mendis. Sementara surat izin kemitraannya sampai saat ini, sari tahun 2016, tidak dikeluarkan oleh KLHK sedangkan dia terus merambah hutan kawasan.
Bahkan dengan angkuhnya Nur Iswanto menantang suku anak dalam untuk terus melaporkannya, ujar Nur Iswanto yang ditirukan suku anak dalam.
Didalam plang merek yang baru dipasang satu hari kemudian tentang larangan yang berbunyi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rebublik Indonesia (KLHK RI) di areal ini dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan menggunakan, mengerjakan, dan/atau menduduki hutan kawasan secarah tidak sah.Dalam padal 78 ayat (2) jo pasal 50 ayat (3) hurup B. UURI. Nomor 41 tahun 1999. Tentang kehutanan, sebagaimana diubah dalam pasal 36 angka 19, pasal 78 ayat(2) jo pasal angka 17 pasal 50 ayat ( 2) hurup a UURI tahun 2020 tentang cipta kerja, dan ancaman hukumnya 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 milyar. Yang menjadi pertanyaan, apakah para penjarah hutan kawasan di lahan gambut sudah dikenakan sangsi atau denda dari pemerintah dalam hal ini Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan yang mempunyai kewenangan yang merupakan perpanjangan tangan dari KLHK untuk melakukan penindakan terhadap orang orang yang memiliki areal lahan di hutan kawasan lahan gambut?
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Panji, yang dikonfirmasi media ini dengan adanya pemasangan plang papan merek larangan dari Kementerian LHK, dalam beberapa hari ini, melalui pesan singkat ke nomor 0813679860xx, jam 9.57 tidak juga memberikan tanggapan. (ito)