FAKTA – Personel Polsek Tommo bersama Ditresnarkoba Polda Sulbar akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu Didesa Tammejarra Kecamatan Tommo Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat, Rabu (18/9/2024) dini hari.
Hal tersebut sebagai bentuk ketegasan dan keseriusan dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Tommo Polresta Mamuju.
Diketahui, Polsek Tommo Polresta Mamuju menangkap dua orang pria yang berprofesi sebagai petani nyambi jadi pengedar narkoba yakni atas nama Anto (38) dan Alam (30).
Kapolsek Tommo Iptu H. Muhtar saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, Pihaknya menangkap dua orang pria yakni atas nama Anto (38) dan Alam (30) warga Tommo yang berprofesi sebagai petani nyambi jadi pengedar narkoba jenis sabu.
“Dari tangan kedua pelaku, berhasil di amankan barang bukti berupa 11 sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” tambahnya
“Berdasarkan introgasi awal, dari pengakuan kedua pelaku yang menjadi target pemasaran dan peredaran narkoba jenis sabu tersebut yakni kepada semua kalangan anak manusia diantaranya anak yang masih remaja,” jelas Kapolsek.
“Dan berdasarkan asumsi, bahwa setiap bungkus sachet yang berisi narkoba tersebut bisa digunakan sekitar 10 orang, sehingga dari barang bukti tersebut diatas ratusan orang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Iptu H. Muhtar.
Selanjutnya, kedua pelaku tersebut telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sulbar untuk pengusutan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kapolsek Tommo Iptu H. Muhtar. (Rahman-007)






