Majalahfakta.id – Dua pemuda berinisial S alias E (23) dan S alias A (23) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Sukalarang, atas dugaan pencurian Coating Mold di Kp. Satong Parigi, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi tepatnya di Gedung Mold Shop PT. Pratama Abadi Industri (JX), Minggu (13/03/2022).
Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan satu pasang sepatu safety ukuran delapan hitam, satu buah bor tangan merk Makita warna hijau, tiga buah Gurinda tangan warna hijau dan merah merk Makita, satu buah kunci inggris 12, 2 buah handspray cup stainless merk Meiji, satu pasang sarung tangan anti panas warna hijau, satu buah tang jepit dan satu buah mata bor merk NACI.
Kapolsek Sukalarang AKP Wahyudi mengatakan, dugaan kejadian pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 12 Maret 2022, sekitar pukul 06.00 WIB.
“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku, pada Minggu tanggal 13 Maret 2022 di sekitar wilayah Sukalarang, ” tutur Kapolsek Sukalarang kepada awak media Senin (14/03/2022)
Lanjutnya, adapun modus terduga pelaku adalah masuk melalui pintu belakang gudang dan mengambil barang.
“Kedua pelaku masuk melalui pintu belakang gudang, mengambil barang yang berada di gudang kemudian pelaku keluar melalui jendela serta hasil curian dibawa ke rumahnya,” paparnya.
Kapolsek Sukalarang mengatakan, dugaan kasus pencurian dengan pemberatan ini berawal dari laporan kasus yang dilakukan korban pada tanggal 12 Maret 2022 di Polsek Sukalarang, dengan nomor Laporan Polisi LP/B/26/III/2022/JBR/Ressmi Kota/Sek Sukalarang.
“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti tindak kejahatan, telah diamankan di Polsek Sukalarang guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (R01)






