JAJARAN kepolisian wilayah Polres Bangkalan kembali berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan narkotika. Hari Kamis (10/08/2017) Polsek Modung telah menangkap seorang yang diduga memiliki dan menyimpan narkoba, Alfin Alansen Bin Aminukman, warga Dusun Kolla, Desa Kolla, Kecamatan Modung.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap Alfin di Jl Raya Modung, Desa Modung, Kecamatan Modung, sekitar pukul 19.00 WIB, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti 1 buah kotak berisi 17 korek api, 5 bungkus plastik klip kosong bekas sabu, 1 kotak bungkus rokok berisi 2 kantong plastik kecil yang terdapat sisa sabu, dan 1 bungkus sedotan warna hitam. Selanjutnya Alfin berserta barang bukti digelandang ke Polres Bangkalan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Empat personil Polsek Modung yang dilibatkan dalam penggeledahan dan penangkapan terhadap Alfin terdiri dari Bripka Priyanto SH, Brigpol Arif Nurdiyanto, Brigpol Devit Novinatra, dan Brigpol Ahmad Rifai.
Meski Polres Bangkalan sedang gencar-gencarnya memburu pemakai dan pengedar narkoba tapi seakan barang setan ini tak berkurang di Bangkalan. Terbukti di hari yang sama dengan penangkapan yang dilakukan Polsek Modung, giliran jajaran Polsek Tanjung Bumi berhasil meringkus 2 orang yang kedapatan tengah mengkonsumsi sabu-sabu.
Kamil Bin Toyo, warga Dusun Bandaran, Desa Telaga, Kecamatan Tanjung Bumi, dan Nurhayati Binti Junaidi, warga Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, berhasil ditangkap anggota Polsek Tanjung Bumi sekitar pukul 16.30 WIB saat mereka sedang memakai narkoba jenis sabu di rumah Kamil, Kamis (10/08/2017).
Saat dilakukan penggerebekan oleh 4 orang anggota Polsek Tanjung Bumi yaitu Aiptu Wayan Suradyana, Bripka Ahmad Muaddom, Brigadir Junaidi, dan Brigadir Sudadang berhasil ditemukan 1 botol alkohol, bong/alat hisap sabu, timbangan, kompor sabu, plastik, gunting (masing-masing 1 barang), 2 korek api, 4 unit ponsel, dan uang sejumlah Rp 145 ribu. Barang bukti beserta tersangka pelaku kemudian diamankan. (F.1005)