FAKTA – PE (22), sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan, dibekuk Unit Reskrim Polsek Merbau Mataram, Sabtu (2/9/2023) sekira pukul 00.30 WIB.
Penangkapan tersangka asal Desa Kertosari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) itu, karena melakukan pencurian di Desa Panca Tunggal, Kecamatan Merbau, Mataram.
Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin dikutip rri.co.id mengatakan, aksi pencurian dilakukan tersangka pada Selasa (8/8/2023) lalu sekira pukul 03.00 WIB di rumah Daroji, warga Desa Kertosari.
Tersangka masuk ke dalam kamar depan, kemudian langsung mengambil dua buah Handphone Merk OPPO dan satu buah tabung gas Elpiji 3 Kg.
“Korban mengalami kerugian senilai Rp3 juta. Sedangkan pelaku, saat ini sudah dijebloskan ke sel untuk menjalani pemeriksaan lanjut. Kita jerat dengan pasal 363 KUHP,” kata Kapolsek Benny, (3/9/2023). (*)






