FAKTA – Polsek Kamal Polres Bangkalan berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di parkiran Puskesmas Kamal, Desa Kamal, Kecamatan Kamal. Peristiwa ini terjadi saat seorang pengunjung Puskesmas, Amar Pranata Setiawan, menjadi korban kehilangan sepeda motor Yamaha jenis Jupiter miliknya.
Kapolsek Kamal, AKP Andi Bahtera Indera Jaya, menuturkan. kedatangan Amar ke puskesmas untuk menjenguk sekaligus menjaga tunangannya yang sedang dirawat inap. Andi sapaan Kapolsek Kamal, menjelaskan bahwa korban memarkirkan sepeda motornya sejak Jumat malam (10/5/2024) pukul 19.00 WIB. Namun, kehilangan sepeda motor tersebut baru diketahui pada Sabtu (11/5/2024), sekitar pukul 03.30 WIB, ketika Amar ingin keluar dari Puskesmas.
Menyadari bahwa motornya telah dicuri oleh orang tak dikenal. Korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak Puskesmas dan meminta bantuan untuk memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman CCTV tersebut, terungkap bahwa sepeda motor korban dicuri oleh dua orang pelaku. Kejadian ini kemudian dilaporkan Amar kepada Polsek Kamal, Sabtu siang (11/5/2024). Polsek Kamal kemudian melakukan tindak lanjut atas laporan dari korban dan memburu pelaku. Pada Senin (13/5/2024), polisi berhasil menangkap dua orang pelaku, yakni R (28) dan MZ (32), di lokasi yang berbeda di Desa Kamal dan Desa Gilih Timur.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Yamaha Jupiter merah dengan nomor polisi M 6717 GM Noka dan sepeda motor Honda C70 hitam milik pelaku.
Dalam penyidikan, para pelaku mengakui bahwa mereka melakukan pencurian karena ingin membeli narkoba. Dari pengakuan pelaku kepada penyidik. Mereka nekat melakukan pencurian karena kebutuhan ingin membeli narkoba.
“Atas pengakuan tersangka. Motif melakukan pencurian tersebut karena tidak memiliki uang untuk membeli sabu-sabu,” ungkap Kapolsek Kamal seperti dikutip Majalah FAKTA, Rabu (15/5/2024). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Ria M)






