Polri Sepakat Berantas Judi Online dan Segala Bentuk Perjudian Lainnya

Fakta – Kepala divisi (Kadiv) Propam Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Syahardiantono mengingatkan seluruh jajaran institusi Polri untuk tidak mencoba coba melibatkan diri dalam aktivitas perjudian.

“Seluruh jajaran institusi Polri diingatkan untuk jangan mencoba coba melibatkan diri dalam kegiatan perjudian”.

Pasalnya, “Perjudian merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap norma hukum dan semua agama melarang perbuatan mudhara.”

Kegiatan perjudian dikategorikan Irjen Syahardiantono sudah sangat meresahkan masyarakat dan telah banyak merugikan serta menelan korban.Oleh karenanya, jajaran institusi Polri telah bersepakat untuk memberantas judi online dan perjudian apapun bentuknya.

“Kita semua telah sepakat untuk secara tegas dan terpadu segera memberantas praktik judi online dan perjudian apapun bentuknya.”

Kadiv Propam menegaskan, bahwa anggota polisi yang terbukti terlibat dalam kegiatan perjudian online akan ditindak tegas hingga PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat).

Irjen Syahardiantono selaku Kadiv Propam, siap memecat anggota polisi yang terbukti membekingi judi online dan ancamannya adalah PTDH. (Red)