Polres Tegal Kota Tangkap Empat Pelaku Curanmor. Semua Pelaku Orang Luar Daerah

Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, saat melakukan konferensi pers terkait penangkapan empat pelaku curanmor yang meresahkan warga Kota Tegal, Jawa Tengah.

FAKTA – Kasus pencurian sepeda motor yang kerap terjadi sebelum lebaran tahun 2025 di Kota Tegal, Jawa Tengah sangat meresahkan warga. Berkat kerja keras pihak aparat Polres Tegal Kota ada empat pelaku saat ini berhasil diamankan.

Satreskrim Polres Tegal Kota meringkus empat pelaku curanmor (pencurian motor) di tempat berbeda yaitu di tiga lokasi terpisah. Dari para tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 unit sepeda motor, kunci T beserta 5 mata kunci, magnet perusak tutup kunci, kunci duplikat, satu lembar STNK serta handphone. Demikian disampaikan Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat Konferensi Pers yang diadakan Jumat (11/4/2025).

Menurut Kapolres Tegal Kota, keempat tersangka berhasil ditangkap di tiga lokasi berbeda.

“Ada tigaTKP atau lokasi kejadian. Dari penangkapan di tiga TKP tersangka yang ditangkap ada empat orang. Para pelaku curanmor yang menjadi tersangka, semuanya sudah kita amankan untuk menjalani proses hukum,” ujar Kapolres.

Dijelaskan Kapolres Tegal Kota, dari tiga kasus curanmor tersebut, dua kasus terjadi sebelum Lebaran dan satu kasus terjadi setelah Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah.

Secara rinci diterangkan AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, kasus curanmor yang pertama terjadi pada 27 Desember 2024. TKP nya ada di depan Kolam Pelindo III, Jalan RE Martadinata, Tegalsari, Kota Tegal. Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan tersangkanya AAMS (38) warga Kab. Pemalang, berikut barang buktinya berupa Sepeda Motor Honda Scoopy tahun 2017, warna Hitam Putih, No. Pol G-6495-OI, beserta satu lembar STNKnya.

Selanjutnya kasus yang kedua dikatakan Kapolres, terjadi pada 2 Februari 2025. TKP nya di Rumah Kost In De Kos, Jalan Sugriwa, Tegal Timur, Kota Tegal. Dari kejadian di lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka FRZ (37) warga Kab. Boyolali, berikut barang buktinya satu unit sepeda Motor Honda Beat Sporty tahun 2024 warna hitam, No. Pol G-3079-ASG, dan satu buah kunci duplikat sepeda motor tersebut.

Kemudian kasus yang ketiga terjadi pada 09 April 2025. TKP nya ada di halaman Warnet Infinity, Jalan Merpati, Tegal Selatan, Kota Tegal. “Pada kasus ini tersangka sempat diamankan warga sekitar lokasi kejadian, dan atas laporan masyarakat petugas langsung ke TKP untuk mengamankan tersangkanya AAW (22) dan MSR (35) keduanya warga Kabupaten Indramayu,” jelasnya

Kapolres menambahkan dari empat orang tersangka tersebut, saat ini sudah dilakukan penahanan dan masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama -lamanya 7 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tegal khususnya. Agar selalu waspada ababila memarkirkan sepeda motornya, untuk menghindari hal-hal yang kurang baik.

“Kami berharap kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada. Apabila memarkir sepeda motornya, alangkah baiknya untuk menambahkan kunci ganda. Baik itu saat parkir di rumah maupun saat bepergian ke tempat sarana umum. Karena kejahatan itu tidak ada kalendernya, dapat terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja,” pesan AKBP I Putu Krisna. (sus)