Daerah  

Polres Tegal akan Lakukan Gelar Perkara Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa Kades Kedungjati

Empat tokoh masyarakat Desa Kedungjati didampingi kuasa hukumnya Feri Ferdiyanto, S.H., saat mendampingi Unit III Polres Tegal.

FAKTA – Geger lagi! Dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Kabupaten Tegal terjadi lagi. Kali ini yang jadi sorotan dugaan kasus penyelewengan di Desa Kedungjati Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal.

Atas adanya dugaan tersebut sudah dilaporkan warga ke pihak Unit III bagian Tipikor Polres Tegal. Kasus ini terus bergulir dengan sudah dipanggil pelapor dan pihak Kepala Desa beserta perangkatnya oleh penyidik Unit III.

Seperti dikatakan Budi Santoso yang akrab dipanggil Ucok, selaku tokoh masyarakat desa Kedungjati, pihaknya terus melakukan konfirmasi di unit III, agar kasus dugaan penyelewengan segera dituntaskan.

Lantas apa yang dilaporkan ke Polres Tegal terkait dugaan penyelewengan Dana Desa oleh Kadesnya? Secara gamblang dikatakan Ucok, untuk dana desa tahun 2024 dan tahun 2025 ada kegiatan-kegiatan yang dianggarkan Dana Desa tidak dilaksanakan. “Diantaranya, BLT, Ketahanan Pangan, pemberdayaan masyarakat dan kegiatan lainnya yang nominal anggaran diduga berkisar sebesar Rp500 000.000. Laporan dugaan penyelewengan Dana Desa sudah disertai bukti-bukti dan saksi,” terang Ucok.

Ucok yang dikonfirmasi FAKTA di Polres Tegal, Selasa,15 September 2025, menambahkan lagi, dugaan penyelewengan Dana Desa oleh Kadesnya dilaporkan pada bulan Juni 2025 kemarin. Untuk SP2D memang sudah diterima.

Kedatangan dirinya dengan tokoh masyarakat lain diantaranya Ma’ani, Darsono dan H. Syakur juga didampingi kuasa hukumnya, Feri Ferdiyanto, S.H., untuk menanyakan lagi perkembangan pengusutan kasus yang dilaporkan.

“Kasus ini sudah dilaporkan sejak bulan Juni 2025. Karena banyak pertanyaan warga, kok kasusnya molor belum ada kejelasannya. Hingga membuat Kami mengambil langkah melakukan konfirmasi pada Polres Tegal untuk minta kasusnya segera dituntaskan. Hal ini menghindari issu, kalau Kami dianggap sudah mendapatkan uang dari Kades, hingga dianggap pula kasusnya selesai,” ujar Ucok dengan nada serius.

Tambahnya, semua warga yang melaporkan Kades Kedungjati ke Polres Tegal, berkomitmen akan terus melakukan pengawalan hingga benar-benar bisa dibuktikan Polisi adanya penyelewengan Dana Desa oleh Kadesnya.

“Alhamdulillah tadi setelah Kami didampingi Pak Feri selaku kuasa menghadap penyidik Polres Tegal, pihak Polres berkomitmen terus melanjutkan kasusnya sampai tuntas,” ujar Ucok dengan wajah ceria.

Feri Ferdiyanto saat mendampingi warga di Polres Tegal menegaskan, sebagai kuasa hukum dari warga desa Kedungjati yang melaporkan kasus dugaan penyelewengan Dana Desa, dirinya akan mengawal sampai tuntas.

“Baru saja Saya mendampingi warga menghadap pihak penyidik mempertanyakan tindak lanjut penanganan laporan warga Kedungjati. Pihak penyidik sudah memberikan keterangan kasusnya sedang dilakukan sesuai prosedur operasional yang ada. Dan keterangan penyidik kasus akan dilanjutkan,” terang Feri.

Dilanjutkan Feri, hasil konfirmasi dengan penyidik Unit III, pihak penyidik sedang menyiapkan untuk eksp ekspos atau gelar perkara. Sehingga nantinya bisa menjadi langkah tindak lanjut pelimpahan ke pihak Inspektorat Kabupaten Tegal.

Dukungan untuk data-data tindakan dugaan penyelewengan Dana Desa oleh Kades Kedungjati saat dilaporkan sudah disertai data kongkrit secara administratif dan data di lapangan. Harapan dirinya dan warga kasusnya bisa segera selesai.

Sementara Kismoyo, Kepala Desa Kedungjati saat dikonfirmasi by phone tidak diangkat, Selasa, 15 September 2025. Juga saat di WhatsApp dengan pertanyaan dugaan kasus tersebut tidak ada balasan sampai berita ini ditayangkan. (sus)