Polres Pasuruan Kota Bekuk Dua Tersangka Pengedar Sabu di Dua Lokasi Berbeda

FAKTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam dua pengungkapan beruntun pada Senin (27/10/2025) dan Selasa (28/10/2025), petugas berhasil menangkap dua tersangka pengedar sabu di dua lokasi berbeda, yaitu di Kecamatan Wonorejo dan Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Dua tersangka masing-masing berinisial SI (30) dan AK (31) diamankan beserta barang bukti sabu dengan total berat mencapai lebih dari 13 gram, lengkap dengan perlengkapan pendukung transaksi narkoba seperti timbangan digital, alat hisap (bong), dan ratusan plastik klip kosong.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo menjelaskan, bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka SI di rumahnya, Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, pada Senin malam. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 bungkus sabu dengan berat kotor 12,92 gram yang disembunyikan di bawah rak dapur rumahnya.

“Penangkapan terhadap SI ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan AG, yang sebelumnya diamankan di wilayah Kraton dan mengaku membeli sabu dari SI. Dari sana, kami melakukan penyelidikan lebih dalam hingga berhasil mengamankan SI,” ungkap Iptu Arief.

Tak berhenti di situ, dari hasil interogasi terhadap SI, diketahui bahwa ia pernah menyerahkan sabu seberat 20 gram kepada seseorang berinisial AK.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan cepat oleh tim Satresnarkoba yang kemudian menangkap AK di rumahnya di Desa Oro-Oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, pada Selasa pagi (28/10/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.

Dari tangan AK, polisi menyita satu bungkus sabu seberat 0,23 gram, satu timbangan elektrik, alat hisap, dan sejumlah plastik klip baru yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Pasuruan Kota dan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Kota Pasuruan, ” tegas Kapolres.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara menegaskan, bahwa jajarannya tidak akan pernah berhenti dalam upaya memerangi peredaran narkoba.

Ia menekankan bahwa setiap pengungkapan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan peredaran hingga ke tingkat pemasok.

“Kami tidak akan berhenti pada satu atau dua pelaku saja. Setiap kasus pasti kami kembangkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Kota Pasuruan,” tegas AKBP Davis, saat memberikan keterangan resmi, Rabu (29/10/2025).

Dia menambahkan bahwa upaya pemberantasan narkoba merupakan salah satu prioritas utama Polres Pasuruan Kota dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

“Kami terus perkuat sinergi antara Satresnarkoba, Polsek jajaran, serta masyarakat. Kami juga mengimbau agar warga berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” tambahnya.

Kasus ini kini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar. (Laporan : F1||majalahfakta.id)