PADA hari Rabu, 6 September 2017, pukul 12.15 WIT, bertempat di Jalan Pikhe, Wamena, telah berhasil diamankan 2 pelaku pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu berinisial AS (37) dan M (29). Kedua pelaku merupakan pasangan suami-istri yang selama ini mengedarkan narkoba jenis sabu di daerah Kabupaten Tolikara.
Kronologis kejadiannya berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah kost di Jalan Pikhe samping jembatan sering dilakukan transaksi narkoba maupun mengkonsumsi narkoba. Mendapat informasi tersebut Tim Khusus Polres Jayawijaya langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan melakukan penggeledahan rumah.
Dalam penggeledahan tersebut tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening kecil berisi 0,39 gram sabu, 14 plastik bening kecil bekas pakai, 1 buah alat isap yang dibuat dari botol plastik berwarna bening (bong), 3 buah korek api, 2 buah kaca bong (alat pengisap sabu), 9 pak plastik bening kecil, 1 buah dus HP (tempat penyimpanan alat isap sabu dan plastik kecil), 1 buah popok (tempat penyimpanan sabu-sabu dan timbangan), 1 unit timbangan digital dan 4 unit HP.
Selanjutnya kedua pelaku masing-masing berinisial AS (37) dan M (29) bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Jayawijaya guna proses hukum lebih lanjut. Penangkapan kedua pelaku tersebut selain informasi dari masyarakat juga merupakan hasil pengembangan kasus penemuan 8 gram sabu di Bandara Udara Sentani dengan menggunakan salah satu jasa pengiriman barang.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AS (37) dan M (29) saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 milyar. (Rilis)