Polisi Ungkap Keterlibatan Oknum Pejabat BPN dalam Kasus Mafia Tanah di Bekasi

FAKTA – Pihak Polisi sebelumnya telah mengungkap Kepala Kantor BPN Kota Palembang inisial NS (50) terkait keterlibatan dalam kasus mafia tanah di Bekasi pada 2016-2017. NS diketahui berperan dalam menerbitkan warkah palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan NS tidak bekerja sendiri. Dalam kasus ini, NS ditangkap bersama pejabat BPN Bandung Barat berinisial RS dan pensiunan pejabat BPN berinisial PS yang juga terlibat dalam sindikat mafia tanah di Bekasi pada medio 2016-2017.

“Ketiga tersangka terlibat kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi pada 2016-2017,” kata Kombes Zulpan saat dihubungi, Jumat (19/8/2022).

Dihubungi terpisah, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menambahkan, tersangka NS dkk menerbitkan peta bidang yang cacat administrasi.

Peta bidang pada sertifikat yang diterbitkan NS cs mencaplok tanah yang dimiliki secara sah warga lain.

“Peta bidang diterbitkan berdasarkan warkah palsu dan peta bidang tersebut menimpa sertifikat milik korban,” ujar Hengki.

Hengki menyebutkan total ada tujuh pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut. Para pelaku kini telah menjalani penahanan.

“Tersangka lain terkait modus ini sudah ditahan empat orang. Total pada modus ini sudah ditahan tujuh orang sindikat mafia tanah,” ucap Hengki.

Tersangka NS saat melakukan tindak pidana tersebut menjabat Kasi Infrastruktur Pengukuran pada Kantor BPN Kabupaten Bekasi. Sedangkan tersangka RS kala itu menjabat Kasi Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Bekasi Kabupaten.

Sementara itu, tersangka PS (59) pensiunan BPN, merupakan mantan Koordinator Pengukuran Kantor BPN Kabupaten Bekasi.

Keberhasilan dalam pengungkapan kasus mafia tanah ini tak terlepas dari kerja sama dan koordinasi intens dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (wis/her)