Majalahfakta.id – Polisi menangkap pelaku terduga pemerkosaan yang terjadi di Desa Tammejarra Kecamatan Tommo Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Pelaku diringkus anggota Resmob Polresta Mamuju bersama Unit Res Polsek Sampaga dan Polsek Tommo.
Terduga pelaku pemerkosaan inisial YN ditangkap di wilayah Desa Lemo – lemo Kecamatan Pangale Kabupaten Mamuju Tengah, pada Jumat malam 1 April 2022, sekitar pukul 22.00 Wita.
Kapolsek Tommo Iptu Rajab, mengatakan kejadian bermula korban inisial R umur 19 tahun, sekitar pukul 15.00 wita pada hari jumat, 25 Maret 2022. Korban disuruh orang tuanya untuk membeli popok bayi di warung milik Gunawan dengan menggunakan sepeda motor.
Namun saat di tengah perjalanan yang tak jauh dari rumah orang tua korban, uang korban jatuh di jalan lalu mencari uang tersebut dan tiba – tiba dari belakang ada seorang laki – laki dia kenal inisial YN alias Kunu, tiba – tiba menarik tangan korban dan membawanya ke belakang rumah yang baru di bangun dan kemudian pelaku tersebut mencekik leher korban dan menutup mulutnya serta memaksa korban sambil mengancam korban dengan mengatakan “ku sakiti ko itu,” ancam si pelaku dan saat itulah kesempatan dan pelaku memaksa membaringkan korban di tanah dan membuka pakain korban lalu melancarkan aksi bejatnya.
“Usai menggauli korban, pria itu langsung melarikan diri. Dan setelah itu kasus ini dilaporkan keluarga korban, “ ungkap Kapolsek. (amk)






