FAKTA – Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa tiga orang saksi dari organisasi Peradi Bersatu terkait penyelidikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghasutan dalam kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut. “Benar, ada pemeriksaan tiga saksi terkait kasus itu,” ujarnya, Selasa (10/6/2025).
Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan berlangsung di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Adapun ketiga saksi yang diperiksa adalah Ade Darmawan, Wicanders, dan Lechumanan.
Diketahui, Presiden Jokowi sendiri bertindak sebagai pelapor dalam perkara ini. Meski demikian, penyelidikan terhadap pihak yang dilaporkan masih terus berlangsung dan belum ada penetapan tersangka.
Dalam proses hukum yang sedang berjalan, Presiden Jokowi juga telah membawa sejumlah saksi serta didampingi kuasa hukumnya.
Hingga kini, puluhan orang telah dimintai keterangan oleh penyidik sebagai bagian dari upaya penuntasan kasus tersebut. (Laporan : F1||majalahfakta)






