Polisi Musnahkan 18 Kg Sabu, 499 Kg Ganja dari 17 Tersangka

Majalahfakta.id – Bareskrim Polri menggelar pemusnahan barang bukti narkoba di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat yang dipimpin langsung Dirtipid Narkoba Brigjen Pol Krisna Siregar, Jumat (20/8/2021)

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan berupa sabu atau methafetamin sebanyak 18 kilogram dan 499 kilogram ganja dari total 17 orang tersangka. Adapun rinciannya, 1,106 kilogram dari tiga orang jaringan Kepulauan Riau, sebanyak 1,118 kg sabu dari dua tersangka jaringan Sumatera Utara.

Kemudian, lima kilogram sabu dari lima tersangka jaringan Jakarta, 12,601 gram sabu dari tiga orang tersangka jaringan Surakarta-Jakarta, serta lima jenis ganja dengan berat 500 kilogram dari jaringan Aceh dengan total empat tersangka.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisna Siregar menyebut, pemusnahan barang bukti narkoba merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban penyidik secara hukum kepada pihak yang terkait dan publik.