“Menurut keterangan saksi Soedjadi (70) yang merupakan suami korban, berawal ketika dirinya hendak bangun karena ingin buang air kecil. Kemudian membuka pintu kamar namun tidak bisa dibuka karena dalam keadaan terkunci dari luar. Kemudian ia memanggil korban yang saat itu tidur di sofa depan ruang tamu. Karena korban tidak menjawab kemudian sang suami berinisiatif membuka dengan paksa jendela kamar dengan menendang sehingga terbongkar lalu saksi keluar lewat jendela kamar,” ujar Kapolsek.
Lanjutnya, setelah keluar dari kamar kemudian si suami lewat pintu di samping rumah namun karena pintu dalam keadaan terkunci dari luar dengan gembok, lalu dibuka paksa dengan cara menendang.
Baca Juga : Penanggulangan Kejahatan Transnasional, Polri Sambut Kerjasama dengan Panama
Akhirnya pintu terbuka, dirinya memutar dari arah samping ke depan rumah dengan maksud masuk ke dalam ruang tamu melalui pintu depan. Namun pintu depan sudah dalam keadaan tidak terkunci, selanjutnya ia menyalakan lampu dan mendapati korban sudah tergeletak di lantai dengan posisi menyamping serta bersimbah darah.
“Melihat kejadian tersebut kemudian dirinya berlari keluar rumah sampai di pinggir jalan raya dengan maksud meminta tolong kepada warga yang melintas. Pada saat itu saksi lainnya bersama temannya berboncengan dengan sepeda motor melintas di jalan raya. Kemudian sang suami meminta tolong untuk disampaikan kepada pihak Kepolisian bahwa telah terjadi pembunuhan di rumahnya di Jalan Amphibi No. 44 Hamadi Distrik Jayapura Selatan,” beber Kapolsek.






