Polisi Bongkar Peran Seorang Warga Banyuasin Kembaran, Purworejo dalam Kasus Sabu

Dari hasil pengembangan perkaranya diketahui BHD (34) warga Banyuasin Kembaran Kecamatan Loano telah memesan barang haram jenis sabu tersebut di daerah Temangung.

FAKTA – Dengan tertangkapnya tersangka pengguna narkoba jenis sabu DN, Satresnarkoba Polres Purworejo melakukan pengembangan terhadap perkaranya, Senin (7/11/2022).

Dari hasil pengembangan perkaranya diketahui BHD (34) warga Banyuasin Kembaran Kecamatan Loano telah memesan barang haram jenis sabu tersebut di daerah Temangung, kemudian  Satresnarkoba Polres Purworejo melakukan penangkapan terhadap BHD.

“BHD ditangkap setelah penangkapan terhadap DN, Penangkapan terhadap BHD tersebut atas pengembangan dari tersangka DN,” kata KBO Satresnarkoba Polres Purworejo, Iptu Saniman.

Iptu Saniman menjelaskan, tersangka BHD berperan memesankan narkoba jenis sabu-sabu terhadap seseorang dengan cara COD (Cash on Delivery) di daerah Temanggung.

“BHD memesan barang haram tersebut sebanyak 1 paket dengan harga Rp. 600.000,” ungkap Iptu Saniman.

“DN mengambil narkoba di daerah Temanggung selanjutnya narkoba jenis sabu-sabu tersebut dipergunakan bersama BHD di warung makan lamongan Desa Banyu Asin Separe Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo,” tambahnya.

KBO Satresnarkoba Polres Purworejo menambahkan, dalam perkara ini tidak dilakukan penyitaan barang bukti karena barang bukti berupa 1 plastik clip kecil sabu-sabu berat 0,42 Gram dilakukan penitaan dalam berkas perkara tersangka DN.

“Tersangka sudah berada di mapolres Purworejo untuk dilakukan pemeriksaan, dan atas Tindakan tersangka diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar rupiah paling banyak Rp10 miliar,” imbuh Saniman.

Terhadap tersangka BHD di duga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli menjadi perantara dalam jual,beli menerima, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu bagi dirinya sendiri sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 Ayat Subs pasal 112 Ayat (1) Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (adi)