DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar berhasil membongkar bisnis penjualan gas elpiji oplosan di Kota Makassar. Dalam penangkapan tersebut sebanyak 1.797 tabung gas LPG 12 kg dan 3 kg berhasil diamankan dari tiga tersangkanya, yakni Malik Ibrahim (40), Fianto Ang (22), dan Jemmy (37).
Kasubdit I Bidang Sumber Daya Alam, AKBP Witarsa Aji, mengatakan, pembongkaran bisnis ilegal itu dilakukan setelah mendapat laporan dari warga. Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan kemudian memancing pelaku memperlihatkan cara melakukan pengoplosan. Setelah mendapat informasi yang cukup, personel kepolisian melakukan penggerebekan di ruko milik Malik di Jalan Baji Ateka, Kelurahan Bajimappakasunggu, Kecamatan Mamajang, akhir Maret 2016.
Di lokasi tersebut polisi menemukan 263 tabung LPG ukuran 3 kg sebanyak 185 biji dan 12 kg sebanyak 78 biji, satu kompresor yang digunakan untuk memindahkan isi tabung 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non subsidi.
Selanjutnya anggota Ditreskrimsus melanjutkan pengembangan ke 2 ruko di Jalan Barang Caddi, Kelurahan Malimongan, Kecamatan Wajo. Dari ruko No.26 A milik Jemmy itu berhasil disita 593 tabung LPG 3 kg dan 111 tabung 12 kg. Sedangkan di ruko No.26 C milik Fianto Ang berhasil disita tabung LPG 3 kg sebanyak 450 biji dan 117 biji ukuran 12 kg.
Selain itu aparat menemukan beberapa alat konektor rakitan yang digunakan untuk memindahkan isi tabung 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non subsidi.
“Untuk modus di dua ruko ini sama, pakai konektor untuk memindahkan gas ke tabung besar. Prosesnya bisa lebih cepat, 15 menit sudah selesai satu tabung, tapi jumlahnya sedikit,” jelas Witarsa kepada FAKTA saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurut Witarsa, modus yang digunakan ketiga pelaku nyaris sama. Setelah memindahkan isi tabung subsidi ke tabung besar, kemudian dijual di toko atau pemilik usaha home industry yang sudah menjadi langganannya dengan harga kisaran Rp 125.000,- hingga Rp 130.000. Dari bisnis itu, para tersangka mendapat keuntungan kisaran Rp 70.000,- per tabung lantaran hanya membutuhkan modal Rp 60.000. Pasalnya, untuk membeli tabung LPG 3 kg subsidi hanya kisaran Rp 14.500.
Selain itu, Dirreskrimsus Polda Sulselbar, Kombes Pol Herry Dahana, menggelar olah tempat kejadian perkara di tiga lokasi bisnis LPG ilegal itu. “Sementara kita dalami dan pengembangan untuk mencari pelaku lain,” ujar Witarsa.
Dari pengakuan Jemmy, tabung tiga kg yang ada di rukonya itu dibeli dari masyarakat kemudian dikumpulkan. Selain itu, dia juga mengaku sudah menjalankan bisnisnya sejak setahun lalu.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 8 ayat 1, huruf a dan e jo pasal 262 ayat 1 UU No.8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 53 huruf b, c, d jo pasal 3 ayat 2 b, c, d UU No.2/2001 Tentang Migas. (Tim) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com