Polisi Bakar Fasilitas Tambang Emas Ilegal di Sungai Ombilin, 128 Personel Dikerahkan

Polres Sawahlunto musnahkan fasilitas tambang ilegal di Sungai Ombilin (foto: Polres Sawah Lunto/majalahfakta.id)

FAKTA – Kepolisian Resor Sawahlunto bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin di sepanjang bantaran Sungai Ombilin, Rabu (11/3/2026) dini hari.

Sebanyak 128 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut. Penindakan dipimpin langsung Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra.

Sebelum bergerak ke lokasi, tim terlebih dahulu melakukan pengamatan serta pemetaan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal. Medan yang sulit dijangkau membuat proses pengintaian dilakukan secara hati-hati.

Setelah memastikan titik sasaran, petugas bergerak mengepung tiga lokasi di sepanjang aliran Sungai Ombilin. Namun saat penyergapan dilakukan, para pelaku penambangan tidak ditemukan di tempat.

Meski demikian, petugas menemukan sejumlah fasilitas yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan, seperti box penyaring emas serta beberapa pondok semi permanen yang berdiri di sekitar lokasi.

Kapolres Sawahlunto kemudian memerintahkan agar seluruh sarana penambangan ilegal tersebut dimusnahkan di lokasi.

“Box penyaring emas dan pondok-pondok yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal kami musnahkan dengan cara dibakar sebagai efek jera. Ada tiga titik lokasi yang kami bersihkan,” kata Simon kepada wartawan.

Usai penertiban, petugas memasang garis polisi di area tersebut. Selain itu, dipasang spanduk peringatan bertuliskan “Stop Illegal Mining” sebagai bentuk larangan terhadap aktivitas penambangan tanpa izin.

Dalam spanduk tersebut juga dicantumkan ancaman sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Aturan itu menyebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenai hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.

Operasi penertiban ini turut dihadiri jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat yang dipimpin Dirreskrimsus Kombes Pol Andri Kurniawan. Selain itu, perwakilan Pemerintah Kota Sawahlunto dan DPRD setempat juga hadir sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum sekaligus upaya menjaga kelestarian lingkungan.

Simon menegaskan, seluruh wilayah sungai di Kota Sawahlunto harus dijaga dari praktik eksploitasi yang berpotensi merusak lingkungan.

“Penertiban ini merupakan wujud komitmen kepolisian untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum demi masa depan Kota Sawahlunto,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap aktivitas penambangan ilegal akan terus ditingkatkan.

“Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang melanggar aturan akan kami tindak tegas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum,” kata Simon. (ss)