Majalahfakta.id – Terkatung-katung selama 12 tahun kasus pembagunan Pasar Blimbing, hingga kini belum menemukan titik terang penyelesaian masalah. Justru diperparah dengan beredarnya berita tentang surat PT. KIS kepada Pemkot Malang tertanggal 16 Maret 2022, perihal kondisi tempat penampungan.
Di dalam isi surat yang mecantumkan arahan dari Tim Korsupgah KPK RI, meminta Pemkot Malang untuk segera memindahkan pedagang ke tempat penampungan. Ini justru memicu situasi tidak kondusif pada para pedagang, sehingga membuat mereka mendatangi DPRD Kota Malang dan diterima dalam agenda dengar pendapat dengan Komisi B, di ruang Rapat Internal lantai 3 gedung dewan kota Malang (20/04/2022)
Dalam dialog antara Komisi B bersama pedangang, Arif Wahyudi anggota Komisi B dengan tegas mengatakan, posisi DPRD Kota Malang berada di pihak pedagang. Terkait dengan arahan Korsupgah KPK RI, Dewan akan mencoba mencari tahu sejauh mana campur tangan lembaga tersebut. Hingga masuk pada ranah memberikan ultimatum untuk relokasi pedagang ketempat penampungan, dalam waktu 14 hari setelah Idulfitri.
Arif menambahkan, apabila memang ada indikasi masuknya Korsupbgah KPK RI lebih jauh kewenangannya maka dewan siap pasang badan untuk membatu pedangang. Disisi lain, Ketua Komisi B Agus Trio yang diwawancara media mengatakan, “Masalah Pasar Blimbing sudah sekian lama belum menemui titik terang, pedangang datang ke kami untuk menyampaikan keresahannya terkait surat yang dibuat PT.KIS untuk Pemkot Malang. “Karena di situ ada nama lembaga KPK”.
Mereka juga mempertanyakan kalau memang masalah ini ingin selesai seharusnya dalam agenda pertemuan PT. KIS, Pemkot juga Korsupgah KPK RI mereka tidak dilibatkan.
Pada dasarnya Dewan menampung semua aspirasi pedagang Pasar Blimbing serta akan menyuarakan hal tersebut melalui rapat paripurna LKPJ (20/04/2022), termasuk tuntutan mereka agar Pemkot Malang memutus PKS dengan PT. KIS secepatnya, juga pembagunan pasar diambil alih pihak Pemerintah Kota Malang seperti pasar-pasar lainnya.
Kalau ditanya kenapa KPK melalui tim Korsupgah ikut campur, kemungkinan karena adanya retribusi yang macet atau apa kami kurang paham, karena Komisi B juga tidak hadir dalam kegiatan tersebut.
“Kedepan jika disuarakan melalui Paripurna pemkot belum mengambil keputusan terkait PKS PT. KIS, maka Dewan akan membentuk Pansus tidak hanya untuk menyelesaikan masalah pasar Blimbing tapi juga pasar Gadang” terangnya
Sementara itu perwakilan koordinator pedagang Pasar Blimbing, Imron menjelaskan “Surat PT.KIS pada pemkot yang kami baca di media itu sangat meresahkan, apalagi ada nama KPK di situ, kalau memang terkait nasib pedagang kenapa pedagang tidak dilibatkan dan keputusan dibuat satu pihak saja.
Padahal masalah Pasar Blimbing itu adalah tidak tegas dan beraninya Pemkot untuk memutus PKS dengan PT. KIS, serta mengambil alih pembangunan pasar oleh pihak mereka bukan pada pihak lain. “Pasar tradisional di kota Malang bisa selesai dengan baik revitalisasinya kenapa Pemkot tidak melakukan hal yang sama pada pasar Blimbing mereka punya kewenangan kenapa tidak berani tegas mengambil keputusan” pungkasnya
Sebagai catatan jumlah pedagang di pasar tersebut kurang lebih ada seribu orang dengan 2.250 lapak dagang. (mud)






