FAKTA – Polemik mengenai dugaan penguasaan hutan kawasan oleh PTPN 4 Regional 7 terus menggelinding tanpa arah penyelesaian. Pihak perusahaan bersikeras menampik tudingan bahwa mereka menguasai hutan kawasan, namun hingga kini klaim itu tidak pernah dibuktikan dengan dokumen atau data yang transparan.
Di sisi lain, masyarakat Desa Sri Kembang, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, tetap berpegang pada keyakinan bahwa PTPN 4 telah menguasai sekitar 545 hektar hutan kawasan. Bahkan, masyarakat menuding Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Afdeling 4, 5, 6, 7, dan 8 — yang luasnya mencapai 4.000 hektar — sudah kedaluwarsa sejak 2024.
“Ini sudah 2025, seharusnya lahan itu dikembalikan ke masyarakat. Apalagi Afdeling 8 baru saja direplanting setelah dibuka sejak 1998,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebut namanya.
Untuk memastikan kebenaran informasi itu, awak media mendatangi kantor PTPN di kilometer 9 Palembang. Namun yang dijumpai hanya petugas keamanan yang menyebut bahwa lokasi tersebut kini bukan lagi kantor PTPN 7, melainkan sudah menjadi bagian dari PTPN 1 yang bergerak di bidang teh dan karet.
Setelah diarahkan ke Kecamatan Ilir Barat I, ternyata kantor tersebut pun bukan kantor operasional, melainkan sekadar mess untuk tamu daerah. “Kalau mau konfirmasi, silakan ke PTPN 4 Betung Krawo atau langsung ke kantor pusat di Lampung,” ujar seorang perempuan yang enggan menyebutkan identitasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Koimudin menegaskan bahwa jika benar ada kegiatan pembukaan lahan di kawasan hutan, maka pihaknya memiliki kewenangan untuk menindak.
“Namun kalau menyangkut izin HGU, itu sudah menjadi ranah Kementerian ATR/BPN. Kepastian status lahan bisa dicek melalui titik koordinat,” kata Koimudin saat ditemui di kantornya, Rabu (23/10/2025).
Ia menambahkan, pihaknya akan segera melakukan kajian dan penelusuran terhadap dugaan penggunaan hutan kawasan oleh perusahaan plat merah tersebut. “Kami akan berkoordinasi dengan PLT Kepala Bidang PPH untuk memastikan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret pemerintah, bukan sekadar klarifikasi di atas kertas. Sebab jika benar izin HGU telah habis masa berlakunya, maka penguasaan lahan oleh PTPN 4 bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai keadilan agraria yang seharusnya melindungi hak rakyat. (Laporan : ito||majalahfakta.id)






