Polemik Bandara IMIP Menguat, Menkeu Purbaya Siap Turun Tangan : Kalau Perlu, Kita Kirim Orang ke Morowali

FAKTA – Polemik soal legalitas bandara khusus milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) terus melebar. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat suara dan memastikan pemerintah tidak tinggal diam, menyusul sorotan publik terhadap operasional bandara yang disebut-sebut berjalan tanpa kehadiran otoritas negara.

Purbaya menyebut pihaknya sedang menelusuri ulang dasar perizinan bandara tersebut. Ia menekankan, meski bandara IMIP dikategorikan sebagai bandara khusus, setiap kegiatan penerbangan tetap harus berada dalam kerangka regulasi yang berlaku.

“Nanti kita lihat seperti apa ke depannya, harusnya ada apa nggak (izin). Kalau nggak salah mereka memang dapat izin khusus waktu itu,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Lebih jauh, Purbaya menegaskan kesediaannya mengirimkan personel ke Morowali untuk memverifikasi langsung persoalan yang menjadi perbincangan nasional tersebut.

“Pada dasarnya kita siap jika harus mengirimkan orang ke sana,” tegasnya.

Di sisi lain, pihak IMIP menegaskan bahwa bandara mereka beroperasi sesuai peraturan. Direktur Komunikasi IMIP, Emilia Bassar, menjelaskan bandara itu telah terdaftar di Kementerian Perhubungan dan sepenuhnya mengikuti aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

“Bandara khusus IMIP terdaftar di Kemenhub, pengelolaannya diatur dalam UU Penerbangan,” kata Emilia melalui pesan singkat.

Emilia enggan menjawab lebih jauh terkait absennya otoritas negara—seperti Bea Cukai dan Imigrasi—di bandara tersebut, isu yang kemudian mendorong tudingan bahwa fasilitas ini beroperasi tanpa mekanisme kontrol negara yang memadai.

Data Kemenhub menunjukkan bandara IMIP berstatus domestik non-kelas, memiliki kode ICAO WAMP dan IATA MWS, dan dikelola swasta di bawah pengawasan Otoritas Bandara Wilayah V Makassar. Sebagai bandara khusus, penggunaannya dibatasi hanya untuk kepentingan internal perusahaan.

Secara aturan, bandara semacam ini dilarang melayani penerbangan luar negeri kecuali dalam kondisi khusus dan sementara setelah mendapat izin menteri. Namun, status itu berubah dengan terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025.

Melalui beleid tersebut, bandara IMIP diberikan izin melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri untuk kebutuhan tertentu, seperti evakuasi medis, penanganan bencana, serta angkutan penumpang maupun kargo dalam rangka menunjang kegiatan usaha pokok IMIP.

Meski IMIP memastikan legalitas, polemik kian menguat karena publik mempertanyakan pengawasan negara atas sebuah bandara yang dapat melayani penerbangan internasional tetapi tidak memiliki otoritas lengkap seperti bandara umum.

Purbaya menegaskan pemerintah akan menelaah ulang semua aturan dan implementasinya. Penegasan itu menandai kemungkinan audit lapangan atas salah satu fasilitas paling strategis di kawasan industri terbesar di Indonesia itu.

Pemerintah kini dihadapkan pada tuntutan untuk memastikan pengawasan yang lebih ketat, kepastian regulasi, serta tidak adanya celah yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan fasilitas penerbangan khusus.

“Kalau memang ada hal yang harus dibereskan, kita bereskan,” ujar Purbaya.

Polemik bandara IMIP diperkirakan belum akan mereda dalam waktu dekat, terlebih setelah pernyataan terbaru para pejabat membuka ruang evaluasi menyeluruh atas operasional fasilitas tersebut. (F1)