FAKTA – Sebanyak 6.982 botol minuman keras (miras) yang diduga tanpa izin Edar diamankan Polda Sumatera Selatan dari Sky Park Bizz, dari ruko no. 08 Jalan Baypass Alang Alang Lebar, Kota Palembang.
Tim Unit 1 Subdit 1 Tipit Indaksi Ditreskrimum Polda Sumsel, dibawah Pimpinan Kombes Pol M. Barly Ramadhany mengadakan press rilis Kamis 1 September 2022 sekira pukul 11.00 WIB.
Dan didampingi Wadir Direskrimum , Kasubdit Tipit Indaksi, Kasubdit Penmas AKBP Erlangga menyampaikan, sebanyak 6.982 botol miras beralkohol golongan B sebanyak 6.451 botol dan golongan C sebanyak 531 botol.
Setelah dilakukan penyelidikan adanya kegiatan, pelaku usaha perdagangan miras beralkohol golongan B dan C. Diduga tidak memiliki izin berusaha dalam hal perdagangan minuman beralkohol secara sah dari pemerintah. Dugaan tindak pidana pelaku usaha kegiatan perdagangan tidak memiliki izin dibidang perdagangan.
Sementara untuk pelanggaran yakni pasal 106 Jo pasal 24 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana telah diubah dakam pasal 106 Ayat(1) Jo Pasal 24 ayat(1) UU RI No 11 th 2020 tentang cipta kerja.
Peraturan Presiden RI No 74 th 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Peraturan Mentri Perdagangan RI No.20/ M-DAG/PER/4/2004 tentang Pengedalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman keras beralkohol.
Peraturan menteri Perdagangan RI No.25 tahun 2019 tentang perubahan keenam atas peraturan Menteri perdagangan No.20 tahun 2014 tentang pengedalian dan pengawasan terhadap peredaran minuman keras ber alkohol dan penjualan. Dan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp10 miliar dengan terlapor PT.PSP (Direktur PT.PS). (ito/hai)






