Majalahfakta.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar berhasil membongkar kasus narkoba, dalam kasus tersebut, Kombes Pol Alpen, menunjuk barang bukti Sabu, yang berhasil diamankan anggotanya Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba ) Polda Sulawesi Barat ( Sulbar ), Barang buktinya tidak tanggug – tanggung yakni 5 Kilogram sabu dengan nilai 8 Miliar.
Pengungkapan kasus narkoba dengan jumlah yang besar ini, diketahui terjadi sudah Kedua kalinya setelah tahun sebelum nya ( 2021 ) juga berhasil mengungkap pelaku dan bandar dengan berat barang bukti narkotika jenis Sabu 5 kilogram.
Direktur Reskrim Narkoba Polda Sulbar, Kombes Alpen mengatakan, penangkapan Kedua tersangka ini dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Berdasarkan informasi itu, Kedua tersangka berhasil dibekuk di wilayah Rangas Kabupaten Majene pada hari senin 11 April 2022 sekitar pukul 04 00 wita. Saat itu, pelaku sempat melawan petugas sehingga terpaksa pelaku di hadiahi tima panas dibagian kakinya.
” Kami tangkap di Rangas Majene, Kedua pelaku mencoba melawan sehingga anggota menghadiahi timah panas. Keduanya kini masih dalam perawatan operasi di RS Bhayangkara untuk mengeluarkan proyektil yang masih bersarang di kakinya, “ ucap Alpen, dalam konferensi Persnya di Mapolda Sulbar.
Lanjut ia katakan Kedua pelaku yang diketahui inisial WA alias Gopal umur 24 tahun asal daerah Provinsi Sulawesi Tengah ( Sulteng ). Dan inisial RO alias Tokio umur 22 tahun juga asal daerah Sulteng. Dan kedua pelaku mencoba mengelabui petugas dengan mencoba memasukkan sabu yang dikemas plastik besar kedalam rak telur.
“ Tujuan barang haram ini untuk diedarkan di Makassar, Palu dan Sulbar. Namun naas Keduanya tertangkap di Rangas Kab. Majene, mereka menyimpan dalam rak telur dengan cara melobanginya, “ jelasnya.
Kini Kedua pelaku sudah diamankan dan terancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 tentang undang – undang narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (amk)






