FAKTA – Polda Metro Jaya menetapkan dokter sekaligus influencer kecantikan, dr. Richard Lee, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan produk kecantikan.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan Samira Farahnaz, yang dikenal publik dengan sapaan dr. Detektif (Doktif).
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024. Dalam laporan tersebut, dr. Richard Lee diduga melanggar ketentuan perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan yang dipromosikan atau dijalankannya.
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Reonald Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Menurut Reonald, setelah status tersangka ditetapkan, penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada dr. Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan meminta agar jadwal pemeriksaan tersebut diundur.
“Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang. Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi atau tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak, tentu akan menjadi catatan bagi penyidik,” jelas Reonald.
Hingga saat ini, penyidik masih menunggu kehadiran dr. Richard Lee sesuai jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan. Polda Metro Jaya menegaskan penanganan perkara akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi konsumen. (F1)






