Polda Lampung Periksa 19 Orang Terkait Meninggalnya Anak Binaan LPKA Pesawaran

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Polda Lampung sudah memeriksa sebanyak 19 orang saksi, satu diantaranya merupakan saksi ahli.

FAKTA – Polda Lampung memeriksa 19 orang dan sekaligus mengadakan rekontruksi di TKP terkait meninggalnya (RF). Anak binaan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Pesawaran, Provinsi Lampung.

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, melakukan pra rekonstruksi atas dugaan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur hingga mengakibatkan korban (RF) meninggal dunia, beberapa waktu lalu.

Dimana RF diduga meninggal karena dianiaya sesama warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Pesawaran, Provinsi Lampung.

Terdapat luka lebam di sekujur tubuh hingga bekas sundutan rokok.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Polda Lampung sudah memeriksa sebanyak 19 orang saksi, satu diantaranya merupakan saksi ahli.

“Hari Sabtu, 16 Juli 2022 Ditreskrimum Polda Lampung melakukan pra rekonstruksi di Lapas anak tersebut, tujuannya untuk lebih mengetahui kebenaran kejadian,”ujar Pandra.

Dalam pra rekonstruksi tersebut termasuk terduga pelaku empat orang anak binaan, sipir lapas dan lainnya dilibatkan. Adapun tahapan saat ini, pada 14 Juli 2022 kasus tersebut sudah dinaikkan pada tingkat proses penyidikan, sampai saat ini proses penyidikan masih berlanjut,.

“Sipir yang berjaga dan anak berhadapan dengan hukum (ABH) termasuk rekan satu kamar serta keluarga korban sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Polda Lampung,”ujarnya.

Pandra melanjutkan, saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Lampung sedang melakukan pendalaman dan pengecekan dari pada medical record korban RF, pada saat penerimaan pertama saat perawatan di Rumah Sakit Ahmad Yani Kota Metro, maupun medical record beberapa bulan terakhir sebelum korban meninggal dunia.

“Langkah Polda Lampung selanjutnya, dari tim penyidik dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara untuk menentukan proses berikutnya, ” ungkap Pandra.

Kemudian kata Pandra, pihak dari Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Lampung, dan Pihak lapas terbuka kepada penyidikan, dan mempersilahkan apapun kegiatan Polda Lampung demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan, tentunya hal ini turut kami apresiasi. (wis/her)